KPK Bakal Panggil Enam Pejabat Ditjen Bea Cukai untuk Klarifikasi LHKPN
SOROTMATA.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa sejumlah pejabat Bea cukai.
Sedikitnya ada enam pejabat Ditjen Bea Cukai yang dipanggil untuk dimintai klarifikasi mengenai Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Hal ini dilakukan KPK setelah kasus yang menjerat mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar, Andhi Pramono hingga ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi dan TPPU.
Deputi bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan menyatakan pemanggilan enam pejabat bea cukai ini untuk mengklarifikasi LHKPN yang janggal.
Kejanggalan yang ditemukan KPK seperti besaran harta yang dimiliki dan latar belakang harta yang dimiliki.
Menurutnya bisa saja pejabat tersebut mendapat warisan dan membuat aset dalam LHKPN meningkat dan tidak sesuai dengan profil pendapatan dan pengeluaran.
Untuk itu perlu pemanggilan agar dapat penjelasan.
“Kita lihat rekeningnya semua, kita dengar semua informasi dari lapangan. Kalau ada harta lain yang belum disebut, kita analisa kewajaran hartanya,” ujar Pahala di gedung KPK, Selasa (18/7/2023).
“Kan dia ada pemasukan, ada pengeluaran. Kalau dia punya harta besar, dulu belinya dari mana. Kita balik ke belakang,” lanjutnya.
Namun demikian ia belum bisa membeberkan siapa saja pejabat Bea Cukai yang akan dipanggil.
Ia hanya memberikan petunjuk para pejabat yang akan diperiksa bekerja dalam ruang lingkup di pelabuhan.
“Kalau sudah masuk penyelidikan saya pasti kasih tahu,” ujarnya.
(*)
