Novel Baswedan Sebut Firli Bahuri Kerap Foto Dokumen Rahasia Kasus Korupsi
SOROTMATA.ID – Mantan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mengaku tak kaget dengan pemberitaan yang menyebut Firli melakukan banyak pelanggaran kode etik.
Sebab kata dia Ketua KPK Firli Bahuri kerap memfoto risalah atau dokumen rahasia gelar perkara untuk dikirimkan kepada pihak terkait.
Hal itu kata Novel dilakukan Firli Bahuri kala dirinya masih menjabat sebagai Deputi Penindakan KPK.
“Saya teringat Firli Bahuri ketika mengikuti ekspose, bahkan ketika masih menjadi Deputi Penindakan dia sering memfoto-foto risalah atau dokumen rahasia ekspose,” kata Novel di Gedung KPK lama, Jakarta Selatan, Senin (10/4).
Lebih lanjut ia menilai kemungkinan modus yang sama dilakukan Firli pada kasus dugaan kebocoran dokumen hasil penyelidikan di Kementerian ESDM yang saat ini tengah bergulir di Dewan Pengawas (Dewas KPK).
Novel Baswedan menduga Firli mengambil gambar dokumen rahasia dan membocorkannya kepada pihak beperkara.
Menurutnya, perbuatan tersebut tidak hanya melanggar etik melainkan juga pidana.
“Dia memfoto dan kemudian memberikan kepada pihak yang berperkara. Ini kan membocorkannya sudah pada level menghalang-halangi penyidikan. Tentunya saya lebih melihat ini pidana,” ujarnya.
“Tapi terlepas dari pidana, ini menjadi ujian buat Dewas untuk bisa menegakkan etik dengan cara yang baik demi kepentingan KPK,” sambungnya.
Sementara itu Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri enggan menanggapi dugaan kebocoran dokumen hasil penyelidikan dimaksud.
Ia hanya menyerahkan sepenuhnya kepada Dewas KPK lantaran sudah ada laporan yang masuk.
“Kami tentu sangat menghargai beberapa pihak yang melaporkan dinamika dan isu dugaan kebocoran dokumen kepada Dewas KPK. Kita semua tentu juga menunggu hasil tindak lanjut dari Dewas KPK tersebut,” ucap Ali.
Sejumlah mantan pimpinan KPK resmi melaporkan dugaan pelanggaran kode etik Firli ke Dewas KPK terkait kebocoran dokumen penyelidikan di Kementerian ESDM pada Senin (10/4).
Sebelumnya, beredar di media sosial diduga dokumen yang menyerupai laporan hasil penyelidikan KPK. Dokumen itu ditemukan ketika Tim Penindakan KPK menggeledah kantor Kementerian ESDM, tepatnya di ruangan Kepala Biro Hukum Setjen Kementerian ESDM.
(*)
