NASIONAL

Pemerintah Bakal Larang Penjualan Rokok Batangan, Presiden Jokowi: Untuk Menjaga Kesehatan Masyarakat

SOROTMATA.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengungkpkan alasan terkait dengan rencana larangan penjualan rokok batangan.

Presedin Jokowi mengatakan aturan itu untuk menjaga kesehatan masyarakat.

“Itu kan kan untuk menjaga kesehatan masyarakat kita semuanya,” kata Jokowi di Subang seperti dalam video di akun YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (27/12/2022).

Jokowi mengatakan sejumlah negara bahkan sudah melarang rokok.

Namun, kata Jokowi, kebijakan di Indonesia hanya sebatas pelarangan penjualan rokok batangan.

“Di beberapa negara justru sudah dilarang tidak boleh. Kita kan masih tapi untuk yang batangan tidak,” pungkasnya.

Sebelumnya, pemerintah berencana akan melarang penjualan rokok batangan.

Larangan itu akan dituangkan dalam peraturan pemerintah yang akan disusun pada 2023.

Rencana itu diketahui dari salinan Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023 yang diteken Jokowi pada 23 Desember 2022.

“Pelarangan penjualan rokok batangan,” dikutip dari Keppres Nomor 25 Tahun 2022 yang diunggah di situs resmi Kementerian Sekretariat Negara.

Diketahui, larangan menjual rokok bantangan tersebut merupakan satu dari tujuh pokok materi muatan dalam rancangan peraturan pemerintah itu.

Poin lainnya yang akan diatur adalah ketentuan rokok elektronik.

Selain itu, pemerintah dikepemimpinan Jokowi juga akan mengatur pembesaran ukuran gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau.

Aturan lain yang akan dicantumkan Jokowi adalah penegakan dan penindakan serta pengaturan kawasan tanpa rokok.

Ada pula ketentuan pelarangan serta pengawasan iklan produk tembakau.

“Pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi,” dikutip dari keppres itu.

(*)

1.142 Tayangan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *