BERITA

Kasus Penipuan dengan Modus Binary Option, Doni Salmanan Dituntut 13 Tahun Penjara

SOROTMATA.ID – Terdakwa kasus penipuan lewat aplikasi Quotex, Doni Salmanan dituntut hukuman 13 tahun penjara dan denda Rp10 miliar, Rabu (16/11/2022).

Doni dinilai secara sah dan meyakinkan melakukan penipuan dan penggelapan dengan modus binary option aplikasi Quotex.

Tuntutan dibacakan jaksa penuntut umum dalam sidang di Pengadilan Negeri Bandung.

“Menjatuhkan pidana badan terhadap terdakwa Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan dengan pidana penjara selama 13 tahun dan dikurangi pidana selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” ucap jaksa Barigin Sianturi.

Jaksa menilai Doni terbukti bersalah dalam kasus penipuan lewat aplikasi Quotex sehingga hakim dianggap perlu memberikan hukuman penjara plus denda.

“Menuntut, supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan terdakwa Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah,” ucap jaksa.

“Melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong yang menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.”

Dalam kasus ini, Doni Salmanan dijerat dengan Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat 1 UU ITE. Dia juga dikenakan Kemudian, Pasal 3 dan 4 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Jaksa juga membeberkan hal yang memberatkan Doni Salmanan, yakni terdakwah tidak menunjukan sikap menyesal, dan berbelit-belit serta mengubah BAP yang sudah ditandatangani.

Sementara itu, ketua majelis hakim Achmad Satibi memberikan waktu satu pekan kepada Doni Salmanan dan kuasa hukumnya untuk menyusun nota pembelaan sebelum pembacaan vonis.
(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *