NASIONAL

Kasus Suap HGB Summarecon, Nusron Wahid Akhirnya Penuhi Panggilan Penyidik KPK

SORTMATA.ID – Penyelidikan kasus dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk terus bergulir.

Kali ini, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, akhirnya mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (4/11/2026), untuk memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi.

Kedatangan Nusron menjadi perhatian lantaran sebelumnya ia telah dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik KPK.

Ia tiba di Gedung Merah Putih KPK, kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, sekitar pukul 09.22 WIB dan meninggalkan lokasi pada pukul 14.51 WIB.

Nusron Beri Penjelasan soal Perjalanan Dinas

Usai pemeriksaan, Nusron tidak banyak memberikan keterangan kepada awak media. Dia hanya menanggapi persoalan perjalanan dinas ke luar negeri yang menjadi perhatian dalam pemeriksaan tersebut.

Nusron menegaskan bahwa dirinya tidak melakukan perjalanan dinas tanpa prosedur administrasi.

Menurutnya, seorang menteri wajib mengantongi izin resmi dari Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) sebelum menjalankan tugas ke luar negeri.

“Saya pejabat, menteri, seorang menteri, kalau dinas ke luar kota, apalagi ke luar negeri, dipastikan ada surat izin perjalanan dari Kementerian, Sekretariat, jadi kita tidak mengada-ada,” ujar Nusron.

Pernyataan itu memperlihatkan penekanan Nusron pada aspek administrasi dan legalitas perjalanan dinas yang dilakukannya.

Datang Meski Tak Masuk Agenda Pemeriksaan

Menariknya, kehadiran Nusron pada Rabu tersebut ternyata tidak tercantum dalam jadwal pemeriksaan KPK.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut Nusron datang untuk memenuhi panggilan sebelumnya, meskipun penyidik tidak menjadwalkan pemeriksaan pada hari itu.

“Benar, hari ini Saudara NW hadir memenuhi panggilan sebelumnya. Jadi sebenarnya memang tidak ada penjadwalan pemeriksaan untuk hari ini,” ujar Budi kepada wartawan, Rabu (4/11).

Sebelumnya, KPK telah dua kali memanggil Nusron untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Namun, dalam dua kesempatan tersebut, Nusron tidak hadir.

Tersangka dalam Kasus Dugaan Suap Pengurusan HGB Summarecon

Sebagai informasi, KPK telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan suap pembukaan blokir lahan Summarecon di Kabupaten Bogor. Selain itu, KPK mengusut dugaan jual-beli jabatan di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Berikut ini daftar delapan tersangka dalam kasus ini:
1. Lampri (LMP) selaku Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN;
2. Sontang Coin Manurung (SON) selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I;
3. Adrianto Pitojo Adi (ADR) selaku Direktur Utama (Dirut) Summarecon;
4. Arif Sugiyanto (ARF);
5. Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq (FEZ);
6. Rizal Pahlevi (LEV) selaku pihak swasta;
7. Erwin (ERW);
8. Muhammad Fakhry (MF).

(*)

1.016 Tayangan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *