NASIONAL

Prabowo Naikkan Tukin TNI dan Pegawai Kemhan

SOROTMATA.ID  – Presiden Prabowo Subianto resmi menaikkan tunjangan kinerja (tukin) bagi prajurit TNI dan pegawai di lingkungan Kementerian Pertahanan (Kemhan).

Kebijakan itu dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 Tahun 2026 dan Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2026 sebagai bentuk apresiasi pemerintah terhadap peningkatan kinerja aparatur pertahanan.

Kenaikan tukin tersebut menjadi penyesuaian pertama sejak 2018. Pemerintah menetapkannya setelah Kemhan dan TNI dinilai memenuhi persyaratan berdasarkan hasil evaluasi reformasi birokrasi yang dilakukan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).

Kepala Biro Informasi Pertahanan (Karo Infohan) Setjen Kemhan Brigjen Rico Sirait membenarkan Presiden telah menerbitkan kedua Perpres tersebut.

Menurutnya, Kemhan telah menerima salinan aturan itu dan segera menindaklanjuti pelaksanaannya.

“Benar, Presiden telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2026 dan Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2026 mengenai penyesuaian tunjangan kinerja bagi prajurit TNI dan pegawai di lingkungan Kementerian Pertahanan,” kata Rico kepada wartawan, Kamis (30/7/2026).

Rico menjelaskan implementasi kebijakan tersebut kini memasuki tahap tindak lanjut di lingkungan Kemhan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kemhan juga telah menerima salinan kedua Peraturan Presiden tersebut dan saat ini sedang menindaklanjuti pelaksanaannya sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Bentuk Apresiasi atas Kinerja

Rico mengatakan pemerintah menetapkan penyesuaian tukin sebagai bagian dari kebijakan yang mengacu pada hasil evaluasi reformasi birokrasi.

Hasil evaluasi itu menyatakan Kemhan dan TNI telah memenuhi syarat untuk memperoleh penyesuaian tunjangan kinerja.

Ia menambahkan, sejak 2018 prajurit TNI dan pegawai Kemhan belum pernah menerima penyesuaian indeks tunjangan kinerja. Karena itu, pemerintah memandang penyesuaian tersebut layak diberikan sebagai bentuk penghargaan atas peningkatan kinerja dan profesionalisme.

“Penyesuaian ini merupakan bagian dari kebijakan pemerintah yang didasarkan pada hasil evaluasi reformasi birokrasi oleh Kementerian PAN-RB. Kemhan dan TNI dinilai telah memenuhi persyaratan untuk memperoleh penyesuaian tunjangan kinerja. Selain itu, sejak tahun 2018 Kemhan dan TNI belum pernah memperoleh penyesuaian indeks tunjangan kinerja,” ujar Rico.

Kemhan menyambut positif kebijakan yang ditetapkan Presiden Prabowo tersebut. Menurut Rico, kenaikan tukin diharapkan mampu meningkatkan motivasi prajurit TNI dan pegawai Kemhan dalam menjalankan tugas menjaga kedaulatan negara serta mendukung program strategis pemerintah.

“Dari sisi Kemhan, kami menyambut baik kebijakan tersebut sebagai bentuk apresiasi pemerintah atas peningkatan kinerja, profesionalisme, dan pengabdian prajurit TNI serta pegawai Kemhan. Kami berharap penyesuaian ini semakin meningkatkan motivasi seluruh personel dalam menjalankan tugas menjaga kedaulatan negara serta mendukung berbagai program strategis pemerintah,” ungkapnya.

(*)

1.178 Tayangan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *