Limpahkan Kasus Febrie Adriansyah ke Kejagung, Ini Penjelasan Polri
SOROTMATA.ID – Keputusan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri melimpahkan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, ke Kejaksaan Agung memunculkan perhatian publik.
Menanggapi hal itu, Polri menegaskan bahwa pelimpahan perkara dilakukan berdasarkan mekanisme yang telah diatur dalam nota kesepahaman (MoU) antara Polri, Kejaksaan Agung, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sehingga tetap berada dalam koridor hukum dan pengawasan antarlembaga.
Polri Sebut Pelimpahan Perkara Hal yang Lazim
Kabag Ops Kortastipidkor Polri Kombes Ahmad Yusuf Afandi mengatakan pelimpahan penanganan perkara merupakan praktik yang lazim dilakukan dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi.
Menurut dia, mekanisme tersebut telah diatur melalui nota kesepahaman yang menjadi dasar koordinasi antara Polri, Kejaksaan Agung, dan KPK.
“Polri + KPK + Kejaksaan memiliki MoU. Jadi pelimpahan perkara, dan lain-lain adalah hal yang biasa. KPK juga mensupervisi perkara ini sampai selesai,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Minggu (12/7).
Yusuf memastikan proses hukum tetap berlangsung secara profesional dan transparan meski perkara kini ditangani Kejaksaan Agung. Ia juga mengajak masyarakat untuk ikut mengawal proses hukum hingga tuntas.
“Tidak perlu khawatir. Proses penanganan perkara Insya Allah profesional dan transparan,” ujar Yusuf.
Dua Tersangka Telah Ditetapkan
Sebelumnya, Kortastipidkor Polri resmi melimpahkan penanganan tiga perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang ke Kejaksaan Agung. Pelimpahan tersebut dilakukan setelah penyidik menetapkan dua tersangka, yakni Don Ritto dari unsur swasta dan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.
Dalam konferensi pers bersama Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus Rudi Margono pada akhir pekan lalu, Kakortastipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto mengatakan pelimpahan perkara merupakan hasil kesepakatan antara Polri dan Kejaksaan Agung sebagai bentuk sinergi dalam penanganan perkara.
Totok menjelaskan penyidik telah memeriksa 15 saksi dan dua orang ahli selama proses penyidikan. Penyidik juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang sebelumnya telah diketahui publik sebagai bagian dari pengumpulan alat bukti.
Dugaan Korupsi dan TPPU
Dalam perkara tersebut, Don Ritto diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi. Sementara itu, Febrie Adriansyah diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan proses penanganan hukum terhadap oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri maupun perkara dugaan korupsi lainnya.
“Kemudian kita juga telah menetapkan saudara FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri dan atau tindak pidana korupsi lainnya,” ucap Totok.
Atas dugaan tersebut, Febrie dipersangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang. Sementara itu, penyidik telah menahan Don Ritto di Polda Metro Jaya untuk kepentingan proses penyidikan.
Polri menegaskan koordinasi dengan Kejaksaan Agung dan KPK akan terus berjalan selama proses hukum berlangsung. Melalui mekanisme tersebut, penanganan perkara diharapkan tetap memenuhi prinsip akuntabilitas, profesionalitas, dan transparansi hingga perkara memperoleh kepastian hukum.
(*)
