TEKNOSAINS

Perpanjangan SIM Bisa Dilakukan di Rumah Melalui Via Online, Begini Cara dan Daftar Biayanya

SOROTMATA.ID – Perpanjangan masa berlaku surat izin mengemudi (SIM) A dan C saat ini sudah bisa duilakukan secara oline.

Hal ini merupakan dampak positif dari kemajuan teknologi.

Saat ini perpanjang SIM sudah bisa dilakukan di rumah menggunakan aplikasi Digital Korlantas Polri melalui layanan SINAR (SIM Nasional Presisi).

Aplikasi tersebut bisa diunduh langsung melalui PlayStore atau AppStore. Dalam proses perpanjangan SIM secara online, cukup mengisi nama lengkap sesuai KTP, NIK, dan melakukan verifikasi wajah.

Perlu diketahui data diri seperti nomor handphone dan alamat email aktif juga diperlukan.

Cara Perpanjangan SIM secara online

1. Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri sesuai gadget yang dimiliki. Jika Android, menuju PlayStore. Jika iOS/iPhone menuju AppStore.

2. Buka aplikasi dan melakukan pendaftaran jika belum. Dalam tahap ini membutuhkan nomor ponsel dan alamat e-mail aktif.

3. Setelahnya aplikasi akan melakukan verifikasi lanjut, dalam tahap ini perlu memasukkan NIK dan nama lengkap sesuai KTP.

4. Jika data sudah valid, layanan perpanjangan SIM siap digunakan.

5. Pilih menu “SINAR” pada aplikasi tersebut

6. Pilih menu perpanjangan SIM

7. emohon perpanjang SIM online diminta memilih golongan SIM serta mengunggah foto KTP, foto SIM, serta foto tanda tangan dan pas foto dengan dilengkapi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi

8. Isi rekening pembayaran untuk pengembalian dana atau jika terjadi pembatalan perpanjang SIM online.

9. Pilih metode pengiriman yang meliputi metode pengambilan langsung oleh pemohon, diambil wakil lewat surat kuasa, atau menggunakan jasa pengiriman

10. Selanjutnya, pemohon perpanjang SIM online dapat melakukan pembayaran melalui akun virtual account BNI.

11. Usai melakukan pembayaran, SIM akan dicetak dan akan dikirimkan sesuai metode pengiriman yang dipilih.

12 Jika memilih menggunakan jasa pengiriman, Anda hanya perlu menunggunya di rumah

13. Setelah SIM yang sudah diperpanjang terkirim sesuai alamat, Anda diminta melakukan verifikasi penerimaan pada aplikasi Digital Korlantas Polri

Biaya Perpanjangan SIM

Berikut daftar biaya perpanjangan SIM secara online.

Berikut biaya perpanjang SIM online untuk Anda persiapkan. Perlu diketahui, biaya ini belum termasuk biaya admin, biaya pengemasan, dan biaya pengiriman SIM dari Satpas ke alamat pengemudi.

– Biaya perpanjangan SIM A 2022: Rp80 ribu.
– Biaya perpanjangan SIM B 2022: Rp80 ribu.
– Biaya perpanjangan SIM C 2022: Rp75 ribu.
– Biaya perpanjangan SIM D 2022: Rp30 ribu.
– Biaya tes psikologi: Rp37.500.
– Biaya RIKKES Jasmani: sesuai kebijakan tarif klinik yang dipilih.

Untuk diketahui biaya perpanjangan SIM online ini belum termasuk dengan biaya pengiriman dan pengemasan.

Terjadi perbedaan biaya perpanjang SIM online, bergantung dengan alamat domisili pemohon masing-masing.

(*)

1.186 Tayangan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *