RAGAM

Jelang Hearing DPRD, Pemprov Buka Penjelasan Soal Dana Hibah LPTQ Kaltim

SOROTMATA.ID – Polemik mengenai dana hibah LPTQ Kaltim yang beredar di media sosial dan media online mendapat perhatian Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Menjelang rapat dengar pendapat bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kaltim pada Senin (22/6/2026), Pemprov Kaltim memberikan penjelasan terkait sejumlah isu yang berkembang di masyarakat.

Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim Sri Wahyuni menegaskan pengurus Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Kaltim menjalankan seluruh program dan pengelolaan anggaran sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, pengurus juga melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kaltim dalam proses penyusunan hingga pelaksanaan kegiatan.

Menurut Sri, pengurus LPTQ menyusun rencana anggaran biaya (RAB) dengan pendampingan dari BPKP. Selanjutnya, BPKP juga memberikan masukan saat organisasi melaksanakan berbagai program pembinaan.

“Kami menyusun RAB dengan pendampingan BPKP. Kami juga berkonsultasi saat melaksanakan kegiatan agar semuanya sesuai aturan,” ujarnya.

Fokus Perbaiki Tata Kelola dan Tingkatkan Prestasi

Sri menjelaskan pengurus saat ini fokus memperkuat tata kelola organisasi. Di saat yang sama, mereka juga berupaya meningkatkan prestasi kafilah Kalimantan Timur dalam ajang Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ).

Ia mengaku menerima amanah sebagai pengurus untuk membenahi administrasi organisasi. Karena itu, pengurus terus memperkuat sistem pengelolaan dan pembinaan peserta.

“Saya diminta membantu memperbaiki tata kelola organisasi. Selain membenahi administrasi, kami juga fokus meningkatkan prestasi,” katanya.

Lebih lanjut, Sri menegaskan pengurus selalu berkonsultasi sebelum menjalankan program. Dengan cara itu, organisasi dapat memastikan seluruh kegiatan berjalan sesuai regulasi.

Audit BPK Tidak Menemukan Temuan

Sementara itu, Sri juga menanggapi audit yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Menurutnya, audit merupakan bagian dari fungsi pengawasan terhadap penggunaan anggaran pemerintah.

Ia memastikan hasil pemeriksaan tidak menemukan persoalan dalam pengelolaan dana hibah LPTQ Kaltim.

“Alhamdulillah, tidak ada temuan,” tegasnya.

Karena itu, ia berharap masyarakat dapat melihat persoalan tersebut berdasarkan fakta dan hasil pemeriksaan resmi.

Biro Kesra Jelaskan Dasar Kepengurusan LPTQ

Di sisi lain, Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemprov Kaltim Dasmiah menjelaskan dasar hukum kepengurusan LPTQ yang turut menjadi perhatian publik.

Menurutnya, pemerintah membentuk LPTQ melalui keputusan bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri. Aturan tersebut kemudian menjadi dasar pembentukan LPTQ di seluruh Indonesia.

Karena itu, unsur pemerintah daerah, Kementerian Agama, perguruan tinggi, tokoh agama, dan tokoh masyarakat dapat bergabung dalam kepengurusan organisasi tersebut.

Dasmiah menambahkan banyak daerah menerapkan pola yang sama. Bahkan, sejumlah LPTQ di Indonesia dipimpin oleh sekretaris daerah, wakil wali kota, wakil bupati, maupun wakil gubernur.

“Kondisi itu berlaku di banyak daerah, sehingga bukan sesuatu yang baru dalam organisasi LPTQ,” ujarnya.

Perubahan RAB Hibah Mengacu Pergub Kaltim

Selain menjelaskan soal kepengurusan, Dasmiah juga menanggapi perbedaan antara dokumen proposal hibah dan dokumen penggunaan dana hibah yang ramai dipersoalkan.

Ia menjelaskan LPTQ mengajukan proposal hibah yang memuat berbagai program pembinaan dan kegiatan operasional. Namun, dalam pelaksanaannya organisasi dapat melakukan penyesuaian terhadap beberapa item kegiatan.

Menurut Dasmiah, Peraturan Gubernur Kaltim Nomor 23 Tahun 2021 mengatur mekanisme tersebut. Oleh sebab itu, penerima hibah dapat mengubah kegiatan maupun RAB selama mengikuti ketentuan yang berlaku.

Selain itu, penerima hibah wajib memberitahukan perubahan tersebut kepada pemerintah daerah sebagai pemberi hibah.

“Dengan dasar Pergub Kaltim Nomor 23 Tahun 2021, penerima hibah dapat melakukan penyesuaian kegiatan maupun RAB sesuai kebutuhan pelaksanaan program,” jelasnya.

Dengan demikian, Dasmiah menegaskan perbedaan antara dokumen proposal dan dokumen pencairan hibah tidak serta-merta menunjukkan adanya pelanggaran. Sebaliknya, perubahan tersebut merupakan bagian dari mekanisme yang telah diatur dalam regulasi.

Ia berharap penjelasan tersebut dapat memberikan pemahaman yang utuh kepada masyarakat terkait pengelolaan dana hibah LPTQ Kaltim serta menghentikan berbagai informasi yang tidak sesuai dengan fakta.

(Redaksi)

1.032 Tayangan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *