NASIONAL

Pengamat Nilai Perkap Polri 10/2025 Tak Langgar Putusan MK, Bantah Isu Pembangkangan Kapolri

SOROTMATA.ID – Isu dugaan pembangkangan Kapolri terhadap Presiden Prabowo Subianto kembali mencuat menyusul terbitnya Peraturan Kepolisian (Perkap) Nomor 10 Tahun 2025. Namun, pengamat intelijen dan geopolitik Amir Hamzah menilai tudingan tersebut tidak berdasar dan keliru secara konstitusional. Ia menegaskan bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tidak mungkin mengeluarkan kebijakan strategis tanpa sepengetahuan Presiden.

Amir menyampaikan bahwa Perkap Nomor 10 Tahun 2025 telah melalui mekanisme konsultasi dengan DPR serta dilaporkan secara resmi kepada Presiden Prabowo sebelum diberlakukan. Ia menilai proses tersebut menunjukkan kepatuhan Kapolri terhadap prinsip tata kelola pemerintahan dalam sistem presidensial.

“Informasi yang saya dapatkan, Perkap Nomor 10 Tahun 2025 itu sudah melalui konsultasi dengan DPR dan dilaporkan ke Presiden. Jadi sangat keliru jika disebut sebagai bentuk perlawanan Kapolri terhadap Presiden Prabowo,” ujar Amir dalam keterangannya, Sabtu (13/12/2025).

Perkap Dinilai Tidak Bertentangan dengan Putusan MK

Amir menilai Perkap Polri tersebut tidak melanggar konstitusi maupun menabrak putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Ia secara khusus merujuk Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang kerap dijadikan dasar kritik terhadap kebijakan Kapolri.

Menurut Amir, putusan MK tersebut harus dibaca secara utuh dan sistematis, bukan secara parsial. Ia menilai banyak kritik yang berkembang justru mengabaikan konteks hukum dan lebih dipengaruhi oleh kepentingan politik tertentu.

“Putusan MK mengatur prinsip-prinsip dasar profesionalisme dan netralitas Polri. Perkap ini justru hadir sebagai instrumen teknis internal untuk memastikan penugasan anggota Polri tetap berada dalam koridor hukum dan pengawasan negara,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa regulasi internal seperti Perkap merupakan praktik lazim dalam ketatanegaraan modern. Selama aturan tersebut tidak mengubah norma undang-undang dan tidak melanggar prinsip konstitusional, maka keberadaannya sah secara hukum.

Narasi Politik Dinilai Menyesatkan Publik

Amir menilai framing yang menyebut Perkap Nomor 10 Tahun 2025 sebagai bentuk pembangkangan Kapolri terhadap Presiden merupakan narasi yang dipaksakan. Ia menilai narasi tersebut berpotensi menyesatkan publik dan merusak kepercayaan terhadap institusi negara.

Dalam sistem presidensial, kata Amir, Kapolri merupakan pembantu Presiden di bidang keamanan. Oleh karena itu, secara struktural dan politik, Kapolri berada di bawah kendali Presiden.

“Mustahil Kapolri mengeluarkan kebijakan strategis tanpa sepengetahuan Presiden. Isu ini sengaja digulirkan untuk menciptakan kesan adanya keretakan hubungan antara Presiden dan Kapolri,” tegas Amir.

Ia menilai polemik Perkap Polri Nomor 10 Tahun 2025 mencerminkan kontestasi tafsir hukum dan politik yang lebih luas. Di satu sisi, publik memiliki kekhawatiran terhadap potensi kembalinya dwifungsi aparat keamanan. Di sisi lain, negara membutuhkan fleksibilitas administratif untuk mengelola sumber daya aparat secara efektif.

Polri Jelaskan Dasar Hukum Perkap 10/2025

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menandatangani Peraturan Kepolisian Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Polri yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Polri. Peraturan tersebut mengatur mekanisme pengalihan jabatan anggota Polri aktif ke kementerian dan lembaga negara.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan bahwa pengalihan jabatan tersebut telah dilandasi dasar hukum yang jelas. Salah satunya adalah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“Terdapat regulasi pada UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri Pasal 28 ayat (3) beserta penjelasannya yang masih memiliki kekuatan hukum mengikat setelah amar putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025,” ujar Trunoyudo kepada wartawan.

Berdasarkan ketentuan tersebut, Polri memiliki kewenangan mengatur mekanisme pengalihan jabatan melalui penerbitan Perkap Nomor 10 Tahun 2025.

17 Kementerian dan Lembaga Bisa Diisi Anggota Polri

Trunoyudo mengungkapkan bahwa terdapat 17 kementerian dan lembaga yang dapat diisi oleh anggota Polri melalui mekanisme penugasan. Di antaranya Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan, Kementerian ESDM, Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Kehutanan, serta Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Selain itu, penugasan juga mencakup Kementerian Perhubungan, Kementerian P2MI, Kementerian ATR/BPN, Lemhannas, OJK, PPATK, BNN, BNPT, BIN, BSSN, hingga KPK.

Untuk menghindari rangkap jabatan, Polri memastikan Kapolri memutasikan anggota Polri yang ditugaskan menjadi perwira tinggi atau perwira menengah sesuai kebutuhan jabatan di kementerian dan lembaga terkait.

Pengamat Minta Publik Bersikap Kritis dan Rasional

Amir mengingatkan publik agar tidak terjebak pada narasi emosional dan politis semata dalam menyikapi Perkap Polri Nomor 10 Tahun 2025. Ia mendorong diskursus publik tetap berpijak pada data, mekanisme konstitusional, serta prinsip checks and balances.

“Kritik itu penting dalam demokrasi, tetapi kritik harus adil dan berbasis fakta. Jangan sampai kita merusak kepercayaan publik terhadap institusi negara hanya karena salah membaca konteks,” pungkasnya.

(Redaksi)

1.107 Tayangan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *