RTH Bukan Tempat Berjualan, Andi Harun Sebut Ong Kopitea Contoh Baik Pengelolaan UMKM
SOROTMATA.ID, SAMARINDA – Wali Kota Samarinda, Andi Harun hadir dalam agenda Opening Ceremony Ong Kopitea sekaligus gunting pita pertanda resminya kedai tersebut yang terletak di jalan Angklung (Privab), Samarinda, Rabu (21/9/2022).
Usaha itu terbilang sudah mengikuti aturan, termasuk menetapkan pungutan pajak 10 persen dari konsumen. Hal ini bentuk kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi yang telah ditetapkan pemerintah.
Andi Harun mendukung usaha kecil dan menengah yang patuh pada aturan yang berlaku.
“Pedagang Kaki Lima (PKL), pedagang asongan, semuanya boleh berjualan selama itu tidak di tempat-tempat yang dilarang seperti di wilayah RTH (Ruang Terbuka Hijau),” ucap Andi Harun usai kegiatan.
Ia turut merespon pemberitaan yang belakangan ramai, yakni terkait Warung Iga Bakar dan Ibu Camat Samarinda Kota yang memukul kursi.
“Contoh (Warung) Iga Bakar kan yang dimunculkan hanya surat Lurah stempelnya terbalik, padahal disana itu ada pembuangan limbah, ada penggunaan lahan tanpa izin, mereka juga tidak memiliki nomor induk usaha, mereka memungut uang tanpa membayar retribusi dan pajak” bebernya.
Ia menyayangkan pihak-pihak yang memanfaatkan media sosial untuk hal-hal yang mengarahkan persepsi buruk kepada masyarakat.
“Itu netizen atau warga tahu – tahunya yang menggunakan diksi-diksi yang kasar (penggusuran),” sesalnya.
Jajaran Pemkot Samarinda hingga ke bawah memiliki tugas untuk membuat kota Samarinda lebih tertata dengan baik.
Selain itu, RTH maupun kawasan trotor jalan bisa digunakan publik sebagaimana mestinya.
“Nanti kita buat contoh penataan PKL yang tepat ditengah kota. Transaksinya dengan menggunakan non tunai seperti aplikasi Qris yang sudah kita jalankankan sebelumnya,” tuturnya. (Advetorial)
