DPRD Kota Samarinda

Bukan Bidangnya, ASN Harus Mengetahui Batas Tupoksinya

SOROTMATA.ID, SAMARINDA – Andi Muhammad Afif Rayhan Harun, Anggota Komisi I DPRD Samarinda menyoroti perihal aksi Camat Samarinda Kota, Anis Siswantini yang menghancurkan rombong dan barang milik pedagang kaki lima (PKL) di Kota Tepian beberapa waktu lalu.

Ia mengatakan tindakan Tersebut terlihat arogan. Penertiban PKL tak seharusnya dilakukan oleh seorang Camat.

Pasalnya, hal tersebut seharusnya dilakukan oleh aparat pemerintah, yakni Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Samarinda.

“Barusan saya lihat (video viralnya). Sebenarnya itu bukan tupoksi camat ya melakukan pukul-pukul begitu. Harusnya Satpol-PP,” ungkap Afif, Senin (19/9/2022).

Afif berharap agar tindakan serupa tidak kembali terjadi. Selain untuk menjaga profesionalitas kerja, tindakan penghancuran itu juga bisa menyakiti hati masyarakat.

“Cukup disayangkan tindakan seperti itu. Daripada dihancurkan, itukan bisa saja digunakan kembali atau mungkin dijual untuk dijadikan modal usaha lainnya,” pungkasnya.

Dia kemudian mencontohkan jajaran Komisi I DPRD Samarinda saat melakukan inspeksi mendadak ke salah satu kafe di kawasan Jalan Ir Juanda yang berpolemik karena menjul minuman keras (miras) tak berizin alias ilegal.

“Itu contoh ya, saat itu saya tidak menyentuh barang bukti (botol miras ilegal) sebelum ada arahan dari Satpol-PP. Karena kalau yang menyita, menindak dan merampas (barang bukti) itu jelas tugasnya mereka. Bukan saya (sebagai dewan ataupun camat),” jelas Afif.

Politisi muda itu menyayangkan tindakan yang dilakukan Camat tersebut. Seharusnya, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) mengetahui batas tupoksinya dan mampu bersikap lebih bijak.

“Tidak juga sampai mukul-mukul begitu. Kalau yang begitu biarkan Satpol-PP sebagai penjaga atau penegak Perda dan Perwali yang melakukan,” ucapnya. (Advertorial)

1.078 Tayangan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *