Revisi Perda Penjualan Minuman Beralkohol, Afif Rayhan Harun : Progres Revisi Secepatnya
SOROTMATA.ID, SAMARINDA – Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 tahun 2013 yang mengatur Larangan, Pengawasan, Penertiban dan Penjualan Minuman Beralkohol dalam wilayah Samarinda kini tengah di revisi.
Andi Muhammad Afif Rayhan Harun, Anggota Komisi DPRD I Samarinda, menjelaskan alasan Perda Nomor 6 Tahun 2013 direvisi karena bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi berdasarkan asas hukum Lex Superior Derogat Legi Inferiori.
Asas tersebut menyatakan bahwa peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
Untuk diketahui, Perda Nomor 6 Tahun 2013 tentang Larangan, Pengawasan, Penertiban dan Penjualan Minuman Beralkohol telah bertentangan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Afif sapaan akrabnya, menyampaikan bahwa saat ini progres revisi Perda Miras ini sedikit tertunda. Sebagai penginisiasi revisi Perda Miras, ia berjanji revisi Perda itu akan rampung dalam waktu dekat.
“Saya usahakan minimal sebelum tahun 2023, karena itu sebentar sekali berubah jadi tak perlu ribet untuk diubah.” ungkapnya.
Ia menjelaskan bahwa dalam hal revisi hanya perlu mengikuti apa yang telah diatur peraturan yang lebih tinggi dan penambahan sedikit tentang beberapa unsur yang kiranya diperlukan di Samarinda.
Setelah direvisi hanya ada beberapa sektor yang diperbolehkan menjadi pelaku usaha miras.
“Boleh menjual miras itu cuman hotel berbintang lima dengan restoran hotel berbintang lima,” tuturnya. (Advertorial)
