Tak Dilayani Tanpa Fuel Card, Minta Semua Pihak Taati Aturan
Kerjasama itu terjalin berkaitan dengan penerbitan fuel card edisi kedua. Penerbitannya dilakukan sebagai langkah untuk memonitoring penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.
Para sopir truk diwajibkan untuk mendapatkan fuel card dalam pengisian BBM. Kemudian untuk mendapatkan itu, kendaraan wajib melakukan uji KIR.
KIR merupakan istilah yang diambil dari bahasa Belanda “keur” yang artinya disetujui. KIR sendiri di Indonesia ialah rangkaiai kegiatan tes kelayakan jalan kendaraan.
Ketua Komisi II DPRD Samarinda, Fuad Fahrudin membenarkan penerapan tersebut.
“Uji ini penting untuk keselamatan bagi masyarakat, termasuk untuk sopir itu sendiri,” kata Fuad.
Dishub Kota Samarinda menegaskan hingga 30 November, yang tidak memiliki fuel card tidak akan terlayani di SPBU.
Melihat kesempatan ini, ada beberapa oknum yang memanfaatkan keadaan tersebut. Agar bisa lulus pihak sopir akan diminta bayaran dengan harga yang tidak wajar.
“Yang mempermainkan harga itu bukan dari pemerintah, tapi oknum,” jelasnya.
Ia berharap semua masyarakat mentaati peraturan, agar tidak ada lagi oknum yang sengaja menjadi pengepul solar hingga memainkan harga di pasaran, sehingga antrean truk tak berdampak pada ketertiban jalan.
Penyaluran BBM tepat sasaran dan pendistribusian solar juga bisa berjalan sesuai dengan kuota yang ada dari Pemerintah Pusat.
“Harapannya BBM bersubsidi ini sampai ke pihak yang tepat,” tuturnya. (advertorial)
