AdvetorialDPRD Kota Samarinda

Lindungi Hak Para Pekerja, DPRD Samarinda Revisi Perda Ketenagakerjaan

SOROTMATA.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda terus melakukan upaya untuk melindungi hak-hak para pekerja.

Salah satu langkah yang dilakukan adalah upaya merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.

Salah satu fokus utama adalah terkait perlindungan bagi pekerja di sektor konstruksi yang bersifat sementara.

Hal ini sebagaimana disampaikan Ketua Pansus IV DPRD Samarinda, Harminsyah yang juga anggota Komisi IV DPRD Samarinda.

“Kami berharap dalam revisi nanti bisa dimasukkan ketentuan tentang dana jaminan dari pihak pengusaha. Jadi jika suatu saat perusahaan mengalami wanprestasi, tidak menyelesaikan proyek, atau bahkan meninggalkan pekerja tanpa membayar upah, maka hak-hak pekerja tetap terlindungi,” kata Harminsyah.

Harminsyah mengatakan pihaknya telah menerima masukan dari berbagai pihak.

Dari masukan-masukan tersebut telah dikumpulkan dan menjadi bahan pertimbangan dalam proses penyusunan pasal-pasal perubahan.

“Dari masukan-masukan yang kami terima, banyak yang sangat berharga dan akan kami jadikan bagian penting dalam revisi Perda Nomor 4 Tahun 2014 ini,” ujarnya.

Harminsyah menegaskan bahwa revisi perda juga akan mendorong keterlibatan aktif perusahaan dalam memberikan ruang kerja bagi tenaga kerja disabilitas.

“Kami ingin perusahaan-perusahaan di Samarinda bisa menunjukkan kepedulian dan penghargaan terhadap tenaga kerja disabilitas, bukan sekadar wacana tapi ada regulasi yang mengikat,” lanjutnya.

(ADV)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *