BK DPRD Kaltim Tanggapi Kasus KMR, Tegaskan Tunggu Proses Hukum Inkrah
SOROTMATA.ID – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) angkat bicara terkait kasus korupsi yang menjerat salah satu anggotanya berinisial KMR.
BK DPRD Kaltim menegaskan bahwa mereka tidak memiliki kewenangan untuk mengambil langkah etik selama proses hukum terhadap KMR masih berlangsung dan belum berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Diketahui, KMR yang merupakan politisi Partai NasDem dan anggota DPRD Kaltim dari daerah pemilihan Balikpapan, ditahan oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dalam kasus dugaan korupsi proyek fiktif PT Telkom Indonesia senilai lebih dari Rp431 miliar.
Ia ditetapkan sebagai tersangka pada 7 Mei 2025 bersama delapan orang lainnya dalam pengadaan fiktif yang terjadi antara 2016 hingga 2018, melibatkan sejumlah perusahaan swasta dan anak usaha PT Telkom.
“Karena ini sudah ditangani aparat penegak hukum, maka kita serahkan sepenuhnya. Kami menghormati prosesnya dan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah,” ujar Ketua BK DPRD Kaltim, Subandi.
Subandi menjelaskan bahwa kewenangan BK hanya terbatas pada pelanggaran etik di lingkungan DPRD. Sementara kasus KMR merupakan tindak pidana berat yang menjadi ranah aparat penegak hukum. BK, katanya, baru dapat mengambil langkah setelah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Kami akan menunggu sampai ada putusan inkrah. Setelah itu baru BK bisa mengambil langkah-langkah seperti memberikan rekomendasi kepada pimpinan dewan,” jelasnya.
Terkait masa depan politik KMR, politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menyatakan bahwa hal tersebut berada di bawah kewenangan partai politik. Bila KMR dinyatakan bersalah di pengadilan, maka Partai NasDem bisa menempuh mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW).
Ia juga mengingatkan seluruh anggota DPRD untuk menjaga integritas di tengah sorotan publik.
“Saya mengimbau seluruh anggota dewan untuk selalu menjaga integritas dan menjauhi praktik-praktik melanggar hukum yang mencoreng nama lembaga,” pungkasnya.
(ADV/*)
