BERITANASIONAL

Tito Sebut Penguasaan Tanah Dominan Bisa Picu Konflik, UU Agraria Akan Direvisi

SOROTMATA.ID – Penguasaan tanah dalam skala luas oleh pihak tertentu kembali menjadi perhatian pemerintah. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menilai persoalan tersebut tidak berhenti pada ketimpangan kepemilikan, tetapi juga dapat memicu konflik dan kecemburuan sosial apabila lahan yang dikuasai tidak dimanfaatkan secara optimal.

Pemerintah kini mendorong revisi Undang-Undang Agraria sebagai salah satu upaya membenahi persoalan tersebut. Penertiban hak guna usaha (HGU) dan hak guna bangunan (HGB) yang tidak dimanfaatkan atau berstatus idle menjadi salah satu poin yang disoroti.

Tito menyampaikan hal itu dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR di Senayan, Jakarta, Selasa (15/9/2026).

Penguasaan Tanah Harus Berpihak pada Rakyat

Tito mengatakan reformasi agraria harus mengembalikan fungsi tanah sebagai sumber kesejahteraan masyarakat. Menurut dia, pemerintah perlu mencegah penguasaan tanah secara dominan oleh satu pihak.

“Kalau kita melihat bahwa reformasi agraria ini memang disampaikan filosofinya adalah untuk keadilan dan juga untuk menjalankan amanat Undang-Undang Dasar 45 Pasal 33, sehingga tidak ada penguasaan tanah secara dominan oleh satu pihak. Tapi terutama untuk kepentingan rakyat,” kata Tito.

Ia menilai penguasaan tanah yang terlalu terkonsentrasi dapat menimbulkan persoalan di tingkat masyarakat. Apalagi jika pemegang hak tidak menggunakan seluruh lahan yang dikuasainya.

Karena itu, pemerintah ingin memasukkan persoalan HGU dan HGB idle dalam pembahasan revisi Undang-Undang Agraria.

“Oleh karena itu dilakukan revisi, akan lakukan revisi Undang-Undang Agraria. Dan kemudian salah satunya juga adalah bagaimana untuk penyelesaian masalah HGU yang belum dikelola penuh, HGU yang idle, HGB yang idle, dan lain-lain,” jelasnya.

Lahan Idle Berpotensi Kembali ke Negara

Tito mengatakan pemerintah juga mempertimbangkan pemanfaatan kembali lahan yang tidak digunakan. Ia merujuk pada gagasan Presiden Prabowo Subianto yang sebelumnya menyampaikan bahwa lahan idle dapat diambil kembali oleh negara dan didistribusikan kepada masyarakat.

BACA JUGA :  Putin Nyatakan Rusia Siap Kerja Sama dengan Indonesia Kembangkan Nuklir Damai

“Kalau saya tidak salah, Bapak Presiden juga sudah menyampaikan dalam berbagai kesempatan, yang idle tidak digunakan dan dipakai, diambil kembali oleh negara dan kemudian didistribusikan kepada rakyat,” katanya.

Menurut Tito, gagasan tersebut ikut mendorong pemerintah menyusun revisi aturan agraria. Pemerintah melihat perubahan regulasi dapat menjadi instrumen untuk mengatasi ketimpangan penguasaan sekaligus memastikan tanah memberikan manfaat ekonomi.

“Nah, dari keinginan Bapak Presiden ini kami mikir salah satu yang membuat kemudian lahirnya ide gagasan untuk melakukan revisi undang-undang tentang agraria ini. Kami kira niatnya baik,” ujarnya.

HGU Luas, tetapi Tidak Produktif

Tito menyoroti praktik ketika sebuah pihak menguasai HGU dalam area yang luas, tetapi hanya memanfaatkan sebagian lahan. Sementara itu, bagian lainnya dibiarkan tidak produktif.

Kondisi seperti itu, menurut Tito, perlu mendapatkan penyelesaian melalui kebijakan agraria yang lebih tegas.

“Jadi kalau memang ada nanti akan bisa menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang disampaikan oleh rekan-rekan gubernur tadi kepala daerah, ada HGU yang dikuasai oleh pihak tertentu yang luas mungkin, tapi digunakan hanya beberapa, yang lainnya idle, akhirnya tidak produktif,” sambungnya.

(*)

1.163 Tayangan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *