AdvetorialDPRD Kaltim

DPRD Kaltim Gelar Rapat Paripurna Bahas Ranperda RPJMD 2025–2029 dan Tata Tertib DPRD

SOROTMATA.ID – DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar rapat paripurna ke-15 dengan sejumlah agenda penting, salah satunya penyampaian Nota Penjelasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2025–2029. Rabu (28/5/2025),

Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, didampingi oleh Wakil Ketua Ekti Imanuel, Ananda Emira Moeis, dan Yenni Eviliana. 

Turut hadir dalam rapat tersebut Wakil Gubernur Kaltim Seno Aji dan Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim Sri Mulyani.

Dalam sambutannya, Hasanuddin Mas’ud menegaskan bahwa penyusunan Ranperda RPJMD merupakan bagian penting dari arah pembangunan jangka menengah daerah.

“Sesuai dengan ketentuan Pasal 24 Perda Provinsi Kalimantan Timur Nomor 7 Tahun 2021, DPRD bersama Gubernur dapat mengajukan Ranperda di luar Propemperda dalam keadaan tertentu. Maka dari itu, proses penyusunan RPJMD 2025–2029 ini sah dan harus dilanjutkan,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Hamas sapaan karibnya menjelaskan RPJMD tidak hanya menjadi dokumen perencanaan lima tahunan, namun juga memiliki kedudukan strategis sebagai pedoman pembangunan dan alat evaluasi kinerja pemerintahan daerah.

“RPJMD merupakan bagian integral dari pencapaian visi RPJM Nasional 2025–2029. Tanpa itu, arah pembangunan daerah bisa kabur dan tidak terukur. Ini menjadi pondasi penting menuju Kalimantan Timur Sejahtera 2045 dan Indonesia Emas 2045,” jelasnya.

Sementara itu, laporan Bapemperda DPRD Kaltim disampaikan oleh Agusriansyah Ridwan. Ia memaparkan usulan Ranperda tambahan serta progres pembahasan Ranperda tentang Tata Tertib DPRD Kaltim yang telah disepakati.

Hasanuddin menutup rapat dengan harapan bahwa seluruh fraksi dapat segera memberikan pandangan umumnya terhadap RPJMD pada paripurna selanjutnya.

 “Harapan kita semua, rancangan ini bisa segera dibahas dan disepakati untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah,” pungkasnya.

BACA JUGA :  Disdamkarmat Kukar Ingatkan Warga Soal Potensi Penyebab Kebakaran

(ADV/*)

1.162 Tayangan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *