BERITANASIONAL

Dukung PPN 12 Persen, Anggota DPR Fraksi Demokrat Ingatkan Agar Tak Diberlakukan untuk Barang Kebutuhan Pokok

SOROTMATA.ID – Pemerintah Indonesia berencana menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya memperbaiki kondisi keuangan negara yang semakin membutuhkan pembenahan.

Namun, kebijakan ini menuai perhatian berbagai pihak, salah satunya adalah anggota Komisi XI DPR Fraksi Partai Demokrat, Marwan Cik Asan.

Meskipun mendukung kebijakan ini sebagai langkah untuk memperbaiki keuangan negara, Marwan menekankan pentingnya keberpihakan kepada masyarakat agar kebijakan ini tidak membebani rakyat, terutama yang paling membutuhkan.

Marwan dengan tegas menyampaikan bahwa kenaikan PPN seharusnya tidak diberlakukan pada barang-barang kebutuhan pokok seperti sembako, jasa pendidikan, kesehatan medis, serta jasa sosial yang langsung dirasakan oleh masyarakat.

Lebih lanjut ia menyatakan dukungan implementasi kebijakan PPN 12 Persen sepanjang mempertimbangkan keberpihakan kepada masyarakat.

“Kami menolak bila pengenaan PPN itu menyasar barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan masyarakat,” kata Marwan dalam keterangannya, Senin (23/12/2024).

Marwan mengatakan kenaikan PPN 12 persen merupakan keputusan UU Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang sudah disepakati dalam rapat paripurna DPR pada 7 Oktober 2021.

Marwan menegaskan Fraksi Demokrat akan terus mengawal skema stimulus ekonomi yang disiapkan pemerintah agar bisa berjalan dengan baik.

“Pemerintah telah merancang paket stimulus yang memastikan masyarakat tetap terlindungi dan ekonomi terus bergerak maju. Kami akan kawal insentif ini agar daya beli masyarakat tetap terjaga, UMKM terus berkembang, dan industri padat karya semakin kokoh,” tutur Marwan.

Lebih lanjut, ia mengakui kenaikan PPN menjadi 12 persen merupakan salah satu langkah konkret pemerintah untuk memperbaiki keuangan negara serta menambah pendapatan negara. Namun Marwan meminta pemerintah konsisten menerapkan kebijakan itu hanya menyasar barang-barang mewah, bukan menengah ke bawah.

Sekretaris Fraksi Partai Demokrat DPR itu juga meminta pemerintah tetap berpihak dan memberikan dukungan terhadap pengembangan UMKM. Marwan mengingatkan UMKM merupakan penyelamat perekonomian Indonesia sehingga tidak boleh kena negatif kenaikan PPN 12 persen.

BACA JUGA :  Tolak Peradilan Militer, KontraS Tak Akan Hadiri Sidang Kasus Andrie Yunus

“Pastikan saja menaikkan PPN ini hanya untuk barang-barang mewah dan pengusaha besar saja sehingga tidak berdampak kepada pengusaha atau barang-barang menengah ke bawah,” pungkasnya.

(*)

1.021 Tayangan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *