RAGAM

Pleidoi Lukas Enembe, Minta Dibebaskan dari Tuntutan Kasus Suap dan Gratifikasi

SOROTMATA.ID — Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjeratnya sebagai terdakwa.

Nota pembelaan ini dibacakan oleh kuasa hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona, dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (21/9/2023).

Dalam pleidoi yang dibacakan, Lukas Enembe memohon majelis hakim  membebaskannya dari tuntutan pidana penjara 10 tahun dan 6 bulan penjara dalam kasus suap serta gratifikasi.

Ia berharap majelis hakim memutuskan perkara dengan hati yang jernih dan berdasarkan fakta hukum yang ada.

“Saya mohon agar majelis hakim dengan hati dan pikiran yang jernih yang mengadili perkara saya dapat memutuskan berdasarkan fakta-fakta hukum bukan berdasarkan hasil BAP yang dipindahkan ke dalam surat tuntutan,” kata Petrus Balla Pattyona membacakan nota pembelaan atau pleidoi di PN Jakpus, Kamis (21/9).

“Oleh karena itu, dapat menyatakan bahwa saya tidak bersalah dan dengan itu dapat membebaskan saya dari segala dakwaan,” tambahnya.

Petrus mengatakan tuntutan yang dijatuhkan oleh jaksa penuntut umum terhadap Lukas tidak memiliki bukti kuat dan hanya sekadar tuduhan. Lukas, ujar Petrus, mengaku mengalami kehancuran secara fisik dan psikologis akibat tuduhan tersebut.

“Fisik dan psikis saya hancur dengan tuduhan yang mengada-ada dan tidak ada bukti,” ujar dia.

Lukas pun berharap agar majelis hakim dapat memberikan putusan yang adil. Ia mendoakan majelis hakim diberikan kebijaksanaan dalam menjatuhkan putusan.

Jaksa penuntut umum (JPU) KPK menuntut Lukas dengan pidana 10 tahun dan 6 bulan penjara ditambah denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Jaksa juga ingin Lukas dihukum membayar uang pengganti sejumlah Rp47.833.485.350 selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.

BACA JUGA :  Targetkan Prestasi di Pra Popnas Kendari, Atlet Kaltim Intensif Jalani Pemusatan Latihan

Apabila dalam jangka waktu tersebut Lukas tidak melunasi uang pengganti, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa. Dalam hal Lukas tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama tiga tahun.

Lukas dinilai jaksa terbukti menerima suap senilai Rp45,8 miliar dan gratifikasi sebesar Rp1,9 miliar. Ia dinyatakan terbukti melanggar Pasal 12 huruf a UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP dan Pasal 12 B UU Tipikor.

Penerimaan suap dan gratifikasi ini berkaitan dengan pekerjaan proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2013-2022.

(*)

1.172 Tayangan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *