Tanggapi Soal Larangan Buka Puasa Bersama, Yusril Khawatir Jadi Bahan Sudutkan Pemerintahan Jokowi
SOROTMATA.ID – Di Ramadan 1444 Hijriah, arahan diberikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait buka puasa bersama kepada para pejabat dan pegawai pemerintah.
Jokowi meminta agar buka puasa bersama ditiadakan.
Arahan tertuang dalam surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 perihal arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama. Surat tersebut diteken Sekretaris Kabinet Pramono Anung pada 21 Maret 2023.
Arahan ini kemudian ditanggapi Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra.
Yusril menyarankan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk tidak melarang kegiatan buka bersama selama Ramadan 1444 H, termasuk lingkungan instansi pemerintah.
Sebab kata Yusril, imbauan tersbut dapat dijadikan bahan untuk menyudutkan pemerintahan Jokowi.
“Saya khawatir surat tersebut dijadikan sebagai bahan untuk menyudutkan Pemerintah dan menuduh Pemerintah Presiden Jokowi anti-Islam,” ujar Yusril dalam keterangan tertulis, Kamis (23/3/2023).
Duketahui arahan Jokowi agar pejabat dan pegawai pemerintah meniadakan buka puasa bersama itu diketahui tertuang dalam surat edaran Sekretaris Kabinet.
Namun Yusril menilai surat tersebut tidak secara tegas menyebutkan hanya berlaku di internal instansi.
Menurut Yusril, hal ini berpotensi disalahartikan dan dianggap sebagai larangan buka puasa bersama di masyarakat.
“Meskipun surat Seskab itu ditujukan kepada para pejabat pemerintahan, namun larangan penyelenggaraan buka puasa bersama itu tidak secara tegas menyebutkan hanya berlaku di internal instansi pemerintahan. Akibatnya, surat itu potensial ‘dipelesetkan’ dan diperluas maknanya sebagai larangan buka puasa bersama di masyarakat,” tuturnya.
Yusril menduga surat edaran tersebut bersifat rahasia yang bocor ke publik. Yusril lantas menyarankan agar pihak istana meralat surat edaran tersebut dengan memperbolehkan kegiatan buka bersama.
“Menyarankan agar Sekretaris Kabinet meralat surat yang bersifat rahasia itu dan memberikan keleluasaan kepada pejabat dan pegawai pemerintah serta masyarakat yang ingin menyelenggarakan kegiatan buka bersama,” pungkasnya.
(*)
