POLITIK

Gerindra Buka Suara soal Pertemuan Parpol Koalisi Bahas RUU Pemilu

SOROTMATA.ID – Partai Gerindra mengungkap dinamika pertemuan sejumlah ketua umum partai politik koalisi pemerintah yang membahas perubahan sejumlah ketentuan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu.

Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Sugiono mengatakan pertemuan tersebut menjadi bagian dari pembicaraan awal antarpartai sebelum pemerintah dan DPR membahas RUU Pemilu secara resmi.

Dalam pertemuan itu, Gerindra tidak mengutus Ketua Umum Prabowo Subianto. Partai tersebut menunjuk Ketua Harian Sufmi Dasco Ahmad sebagai perwakilan.

“Jadi kemarin beberapa ketua umum-ketua umum partai ya berkumpul. Partai Gerindra waktu itu diwakili oleh Pak Dasco selaku Ketua Harian,” kata Sugiono di kompleks parlemen, Selasa (16/5).

Sugiono menyebut pertemuan tersebut hanya melibatkan ketua umum partai yang tergabung dalam koalisi pemerintah. Dengan demikian, tidak seluruh partai politik ikut dalam pembicaraan tersebut.

“Saya sejauh ini, yang saya tahu itu ketum-ketum partai yang di koalisi pemerintah,” imbuhnya.

Gerindra Buka Sikap soal Ambang Batas

Salah satu isu yang dibahas dalam pertemuan tersebut ialah perubahan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT).

Sugiono mengungkapkan Gerindra menyetujui rencana menaikkan PT dari 4 persen menjadi 5 persen. Namun, ia menegaskan pernyataannya hanya mencerminkan sikap Gerindra dan tidak mewakili partai politik lainnya.

“Satu hal yang sepertinya semua sepakat tapi saya kira saya tidak bisa berbicara atas nama partai-partai lain. Tapi Gerindra juga sepakat soal PT 5 persen. Seperti juga kemarin Golkar juga menyampaikan ya, PKS juga menyampaikan dan saya kira itu yang kita sepakati,” katanya.

Perubahan PT tersebut nantinya akan menentukan batas minimal perolehan suara partai politik untuk mendapatkan kursi di DPR. Karena itu, rumusan baru dalam RUU Pemilu masih membutuhkan pembahasan lebih lanjut di tingkat partai maupun parlemen.

BACA JUGA :  Yusril Jawab Soal Peluang Koalisi PBB dengan Gerindra: Nanti Akan Dibahas Dulu

Ingin Pemilu Lebih Efektif

Sugiono mengatakan pembahasan perubahan aturan Pemilu diarahkan untuk membuat penyelenggaraan pemilu lebih efektif dan efisien.

Meski demikian, ia menekankan perubahan tersebut tetap harus mempertimbangkan keterwakilan suara pemilih. Menurutnya, suara masyarakat tetap menjadi bagian penting dalam menentukan desain sistem pemilu.

“Karena biar bagaimanapun ya itu adalah suara dan aspirasi mereka. Jadi kurang lebih garis besarnya seperti itu,” katanya.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa pembahasan RUU Pemilu tidak hanya berkaitan dengan angka ambang batas parlemen. Partai politik juga perlu membahas bagaimana perubahan aturan tetap menjaga hubungan antara suara pemilih dan keterwakilan politik di parlemen.

Belum Masuk Pembahasan Resmi DPR

Meski sejumlah poin telah dibicarakan antarpartai, Sugiono menyebut prosesnya belum sampai pada tahap kesepakatan final untuk seluruh materi RUU Pemilu.

Pertemuan lanjutan akan dilakukan untuk membahas kembali sejumlah poin yang masih membutuhkan pematangan.

“Itu yang kemarin dibicarakan. Nanti kan ujungnya kesepakatan ya kita kumpul lagi,” katanya.

Sugiono juga belum memastikan kapan pembahasan RUU Pemilu akan resmi berlangsung di Komisi II DPR.

Pembahasan mengenai PT menjadi perhatian setelah Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 menyatakan ambang batas parlemen 4 persen tetap berlaku untuk Pemilu DPR 2024. Namun, MK memberikan status konstitusional bersyarat untuk penerapan ketentuan tersebut pada Pemilu 2029 dan pemilu berikutnya sepanjang dilakukan perubahan.

(*)

1.109 Tayangan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *