Soal Dugaan Suap Tambang Ilegal di Kalimantan Timur, Hendra Kurniawan Buka Suara
SOROTMATA.ID – Mantan Karo Paminal Propam Polri Hendra Kurniawan menanggapi isu kasus gratifikasi tambang ilegal di Kalimantan Timur.
Dalam kasus ini, menyeret nama Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Komjen Pol Agus Andrianto diduga terlibat.
Tak hanya itu, Hendra juga mengonfirmasi laporan hasil pemeriksaan (LHP) yang beredar di publik adalah benar.
“Ya kan sesuai faktanya begitu (laporan menyeret Kabareskrim),” kata Hendra sebelum mengikuti sidang lanjutan obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (24/11) pagi.
Hendra juga mengakui, pemeriksaan terhadap kasus tersebut dilakukan oleh dirinya.
Kendati demikian ia enggan menanggapi lebih jauh soal pemeriksaan tersebut.
“Betul (memeriksa). Tanya pejabat yang berwenang aja, kan ada datanya,” ujar dia yang menjadi terdakwa dalam perkara obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir J itu.
Diketahui, sebelumnya mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo mengakui menandatangani surat penyelidikan terhadap Kabareskrim Komjen Agus Andrianto terkait dugaan menerima gratifikasi tambang ilegal di Kalimantan Timur.
Sambo juga mengonfirmasi surat penyelidikan yang beredar di publik adalah benar dan asli.
“Ya sudah benar itu suratnya,” kata Sambo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada hari ini, Selasa (22/11).
Namun, Sambo enggan menanggapi terkait surat itu lebih lanjut. Ia juga tak mengomentari terkait dugaan gratifikasi oleh Agus.
“Tanya ke pejabat yang berwenang, kan surat itu sudah ada,” ujarnya.
Kasus tambang ilegal ini pertama kali mecuat usai viral video Ismail Bolong beredar dan menyebut-sebut nama Kabareskrim Komjen Agus Andrianto.
Setelah itu, Ismail Bolong mencabut pernyataannya. Dia mengatakan kala itu video dibuat atas permintaan Karo Paminal kala itu, Brigjen Hendra Kurniawan.
(*)
