Kasus Dugaan Suap Penanganan Perkara di MA, KPK Dikabarkan Menetapkan Tersangka Baru
SOROTMATA.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Terbaru KPK dikabarkan menetapkan tersangka baru kasus dalam kasus tersebut.
Sosok tersebut disebut bernama GS, menjabat sebagai Hakim Agung di Mahkamah Agung.
Tekiat hal ini, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, informasi rinci akan dirilis saat penetapan tersangka.
“Nanti KPK akan umumkan secara resmi siapa saja. Apakah masih ada tersangka lain yang akan kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Firli usai mengikuti Upacara Hari Pahlawan di TMP Kalibata Jakarta, Kamis (10/11).
Lanjut Firli mengatakan dirinya akan menyampaikan apa yang saat ini masih menjadi kesimpangsiuran dalam kasus perkara kasus di MA.
Terkamasu soa kabar penambahan tersangkan baru yang dengan inisial GS apakah kasus baru atau pengembangan terhadap kasus sebelumnya yang juga menyeret Hakim Agung Sudrajad Dimyati.
“Nanti saya sampaikan lengkap. Saya tidak mau mendahului,” Firli menandasi.
Dalam kasus ini, KPK juga menahan Sudrajad Dimyati di Rutan KPK.
Dimyati disangka menerima suap terkait dengan kasasi pailit Koperasi Simpan Pinjam Intidana. Dimyati diduga menerima Rp800 juta untuk memutus koperasi tersebut telah bangkrut.
(*)
