RAGAM

Iming-Iming Kejantanan Pria Berujung Bahaya, BPOM Bongkar Kopi Mengandung Obat Keras

SOROTMATA.ID – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali mengungkap peredaran pangan ilegal yang mengancam kesehatan masyarakat. Dalam pengawasan terbaru, BPOM menemukan produk kopi yang beredar luas dengan klaim meningkatkan stamina dan kejantanan pria, namun terbukti mengandung bahan kimia obat berbahaya yang seharusnya tidak terdapat dalam pangan.

Temuan ini menunjukkan bahwa pelaku usaha masih nekat mengedarkan produk ilegal demi keuntungan cepat. BPOM menilai praktik tersebut sangat berisiko karena konsumen mengonsumsi produk tanpa mengetahui kandungan sebenarnya. Salah satu produk yang teridentifikasi adalah Kopi Jantan +++, yang dipasarkan tanpa izin edar resmi dan tidak memenuhi ketentuan keamanan pangan.

Kepala BPOM RI Taruna Ikrar menyatakan bahwa hasil pemeriksaan laboratorium membuktikan produk kopi tersebut mengandung sildenafil sitrat, yaitu zat aktif obat keras yang hanya boleh dikonsumsi dengan resep dokter dan pengawasan medis.

BPOM Ungkap Kandungan Obat Keras dalam Produk Kopi

BPOM melakukan pengujian terhadap sejumlah produk kopi yang dicurigai memberikan efek instan bagi stamina pria. Dari hasil uji laboratorium, BPOM menemukan sildenafil sitrat dalam Kopi Jantan +++. Temuan ini menegaskan bahwa produk tersebut melanggar aturan karena mencampurkan obat keras ke dalam pangan.

Taruna Ikrar menegaskan bahwa produsen telah menyesatkan konsumen dengan memasarkan produk seolah-olah sebagai pangan biasa. “Produk yang dipromosikan sebagai kopi, bahkan diklaim meningkatkan kejantanan, ternyata setelah diuji mengandung sildenafil sitrat,” kata Taruna, dikutip dari detikhealth.

BPOM menilai bahwa pencampuran bahan farmasi aktif ke dalam produk pangan merupakan pelanggaran serius yang dapat menimbulkan dampak kesehatan jangka pendek maupun jangka panjang.

Konsumsi Sildenafil Sitrat Picu Risiko Kesehatan Serius

Taruna menjelaskan bahwa sildenafil sitrat berfungsi untuk mengatasi gangguan ereksi dan hanya boleh dikonsumsi oleh pasien tertentu. Penggunaan tanpa dosis yang jelas dan tanpa pengawasan dokter berpotensi menyebabkan gangguan kesehatan berat.

BPOM mencatat konsumsi sildenafil sitrat secara sembarangan dapat memicu penurunan tekanan darah, gangguan irama jantung, sakit kepala berat, hingga gagal ginjal. Risiko tersebut semakin besar karena produk kopi ilegal tidak mencantumkan takaran yang jelas.

“Penggunaan sildenafil sitrat tanpa pengawasan medis bisa memicu gagal ginjal, gagal jantung, bahkan kematian,” tegas Taruna.

BPOM menekankan bahwa konsumen tidak memiliki kendali terhadap jumlah zat aktif yang masuk ke dalam tubuh ketika mengonsumsi produk ilegal.

Klaim Stamina Instan Jadi Modus Penjualan

BPOM mengungkap bahwa pelaku usaha menggunakan klaim peningkat stamina dan kejantanan sebagai strategi pemasaran utama. Klaim tersebut secara aktif memancing minat konsumen yang menginginkan hasil cepat tanpa mempertimbangkan risiko kesehatan.

BPOM menilai klaim manfaat instan sering menjadi tanda awal adanya pelanggaran. Produk pangan yang aman tidak seharusnya memberikan efek farmakologis seperti obat.

“Klaim berlebihan harus menjadi alarm bagi masyarakat. Jika sebuah kopi mengklaim efek layaknya obat, maka patut dicurigai,” ujar Taruna.

BPOM mengingatkan bahwa setiap klaim dalam pangan wajib berdasarkan bukti ilmiah dan tidak boleh menyerupai klaim obat.

BPOM Lakukan Penarikan dan Penindakan

Setelah menemukan pelanggaran tersebut, BPOM langsung menarik produk Kopi Jantan +++ dari peredaran. BPOM juga menelusuri jalur distribusi produk dan mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat dalam produksi serta pemasaran.

Taruna memastikan BPOM akan menjatuhkan sanksi tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku. BPOM juga meningkatkan pengawasan terhadap produk pangan yang dijual secara daring, karena jalur tersebut sering dimanfaatkan pelaku usaha ilegal.

“Kami akan menindak tegas pelaku yang mengedarkan pangan mengandung obat keras,” ujar Taruna.

BPOM Imbau Masyarakat Lebih Waspada

Himbauan untuk masyarakat agar lebih selektif saat membeli produk kopi atau minuman yang menjanjikan peningkatan stamina dan vitalitas. BPOM meminta konsumen selalu memeriksa nomor izin edar BPOM dan membaca komposisi produk secara cermat.

Peran aktif masyarakat dalam pelaporan produk ilegal dinilai penting untuk menekan peredaran pangan ilegal di Indonesia. Melalui temuan ini, BPOM berharap kesadaran publik semakin meningkat terhadap produk yang memiliki klaim berlebiha.

(Redaksi)

1.161 Tayangan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *