POLITIK

Menanti Putusan MK Batas Maksimal Usia Capres-Cawapre, Upaya Penjegalan Prabowo?

SOROTMATA.ID — Setelah memutuskan batas usia minimal capres-cawapres, Mahkamah Konstitusi (MK) bakal memutuskan batasan maksimum usia capres-cawapres maksimal 70 tahun.

MK akan menggelar sidang pengucapan putusan sejumlah gugatan tentang syarat capres-cawapres pada Senin (23/10).

Keputusan tersebut akan menentukan nasib salah satu nama capres dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) Prabowo Subianto.

Gugatan pertama bernomor 107/PUU-XXI/2023 yang dimohonkan Rudy Hartono. Gugatan itu meminta MK menetapkan frasa “usia paling rendah 40 tahun” dalam pasal 169 huruf (q) UU Pemilu konstitusional bersyarat.

“… yang artinya harus ditafsirkan pula dengan keberadaan norma pembatasan usia maksimal dengan frasa ‘usia paling tinggi 70 tahun’ sebagai bagian tak terpisahkan dari persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden,” bunyi petitum yang diajukan Rudy Hartono.

Gugatan lainnya diajukan Rio Saputro dkk. dengan nomor perkara 102/PUU-XXI/2023. Ia juga meminta MK menetapkan 40 tahun sebagai batas minimal dan 70 tahun sebagai batas maksimal usia capres-cawapres.

Dalam gugatannya, Rio dkk. juga berharap MK mengubah bunyi pasal 169 d UU Pemilu. Dia ingin capres-cawapres tidak pernah terlibat kasus penculikan aktivis pada demonstrasi 1998.

“Menyatakan psal 169 huruf d … tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “tidak pernah mengkhianati negara, tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi, tidak memiliki rekam jejak melakukan pelanggaran hak asasi manusia berat, bukan orang yang terlibat dan/atau menjadi bagian peristiwa penculikan aktivis pada tahun 1998 …,” dikutip dari petitum yang diajukan Rio dkk.

Sebagaimana diketahu, Prabowo Subianto yang juga merupakan Ketu Umum Partai Gerindra lahir pada 17 Oktober 1951 di Jakarta.

Dengan demikian saat ini Prabowo telah berusia diatas 70 tahun, yakni 72 tahun.

Jika gugatan batas usia maksimal capres-cawapres dikabulkan MK, maka secara otomatis Prabowo tidak akan bisa ikut berkontestasi di Pilpres nanti.

(*)

1.050 Tayangan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *