POLITIK

Hadapi Pemilu 2024 Mendatang, Bawaslu Ingatkan Semua Pihak untuk Tidak Lakukan Politik Praktis di Tempat Ibadah

SOROTMATA.ID – Pemilihan Umum (Pemilu) serentak akan digelar pada 2024 mendatang.

Menghadapi pesta demokrasi lima tahunan itu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI meminta seluruh pihak untuk tidak melakukan politik praktis di tempat ibadah.

“Bawaslu mengimbau seluruh pihak, ini masa belum ada penetapan peserta pemilu sehingga diminta menghindari politik praktis di tempat ibadah,” kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja dilansir Antara pada Selasa (13/12).

Lebih lanjut ia menegaskan semua pihak untuk tidak melakukan politik praktis yang mengarah pada dukungan atau kampanye terkait Pemilu 2024 di tempat ibadah.

“Kalau untuk pemilu akan hadir pada 2024 tidak masalah, tapi ada pernyataan dukungan di tempat ibadah, apa pun tempat ibadahnya maka kami mengimbau dan mengingatkan agar para pihak menahan diri,” kata dia.

Hal ini dikarenakan, berpotensi mengganggu situasi kondusif proses pemilihan umum yang digelar.

“Imbauan ini disampaikan meskipun peserta Pemilu 2024 yang akan ditetapkan KPU dan tahapan kampanye pemilu belum dimulai,” kata dia.

Bawaslu mengingatkan bahwa aktivitas kampanye di tempat ibadah dilarang Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Aktivitas kampanye di tempat ibadah menurut UU Pemilu dapat dijerat sanksi pidana.

Sebelumnya Bawaslu menerima penyampaian laporan oleh pelapor atas nama MT pada 7 Desember 2022 dengan Nomor Penyampaian Laporan 001/LP/PL/RI/00.00/XII/2022.

MT melaporkan peristiwa dugaan penandatanganan petisi dukungan jadi presiden dengan terlapor AB. Peristiwa tersebut terjadi pada 2 Desember 2022 di Masjid Baiturrahman, Kota Banda Aceh.

(*)

1.049 Tayangan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *