Hadapi Gugatan Pelanggaran Pemilu di MK, Yusril Akan Pimpin Tim Hukum Prabowo-Gibran
SOROTMATA.ID — Tim Prabowo-Gibran mulai melakukan ancang-anacang untuk menghadapi gugatan sengketa hasil pemilihan presiden di Mahkamah Konstitusi (MK).
Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran menyiapkan 14 orang advokat yang dipimpin Yusril Ihza Mahendra untuk melawan berbagai gugatan Pemilu 2024.
Hal ini sebagaiamana disampaikan oleh Yusril Ihza Mahendra.
“Sementara ini yang ada adalah Tim Pembela Prabowo Gibran untuk menghadapi berbagai gugatan perdata dan tata usaha negara di Jakarta dan tempat-tempat lain. Tim ini terdiri atas 14 orang advokat yang diketuai oleh saya sendiri,” kata Yusril dalam keterangannya, Senin (19/2/2024).
Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu menyebut pihaknya telah bekerja mengantisipasi setiap gugatan yang masuk jika Prabowo-Gibran secara resmi ditetapkan KPU sebagai pemimpin Indonesia.
Lebih lanjut ia mengatakan pembentukan tim diberi kuasa langsung oleh Prabowo dan Gibran.
“Untuk mengantisipasi kemungkinan adanya permohonan salah satu atau kedua paslon yang kalah dalam Pilpres, Tim Kampanye Nasional (TKN) kini sedang menyiapkan surat keputusan pembentukan tim pembelaan khusus untuk sidang di Mahkamah Konstitusi,” ujar Yusril.
“Terdiri atas tim penasehat, tim pengarah dan tim pembela. Tim pembela kemungkinan besar akan terdiri 14 Advokat yang telah ada, yang saya pimpin. Tetapi bisa juga ditambah dengan para advokat yang diajukan oleh partai-partai Koalisi Indonesia Maju. Tim ini Insyaallah tetap akan saya pimpin,” lanjutnya.
Yusril mengatakan pihaknya sudah mengantisipasi wacana kubu Paslon 1 dan 3 menyikapi hasil Pilpres 2024. Ia berbicara kemungkinan Prabowo-Gibran menjadi ‘pihak terkait’ yang berurusan langsung dengan sengketa Pilpres.
“Dari wacana yang berkembang kubu Ganjar-Mahfud dan Anies-Muhaimin nampaknya akan meminta agar MK membatalkan hasil Pilpres dengan mendalilkan adanya pelanggaran TSM (Terstruktur, Sistematik dan Massif) dan meminta Pemilu ulang. Tidak apa-apa mereka mengemukakan petitum seperti itu, asal mereka bisa membuktikannya,” kata Yusril.
(*)
