BERITA

Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia, KPK Lelang Mobil Koruptor Bansos Covid-19

SOROTMATA.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan lelang barang hasil rampasan berupa satu unit mobil milik terpidana korupsi kasus dana bantuan sosial (bansos) Covid-19, Matheus Joko Santoso.

Pelelangan ini melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL)  Tangerang I, Tangerang, Banten, Jumat (9/12/2022).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan lelang tersebut akan dilakukan secara daring pada Jumat (9/12).

“KPK bersama dan melalui KPKNL Tangerang I akan melaksanakan lelang barang rampasan negara tanpa kehadiran peserta lelang dengan jenis penawaran lelang melalui internet (closed bidding),” kata Ali Fikri.

Lelang tersebut termasuk rangkaian peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2022.

Lebih lanjut Ali mengatakan, lelang tersebut berdasarkan pada putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Matheus Joko Santoso.

Objek lelang ialah satu unit mobil Toyota tipe Corolla Cross berwarna merah metalik, dengan tahun pembuatan 2020, nomor polisi B 207 DSW, nomor rangka MR2KZAAG8L0004553, dan nomor mesin 2ZRY652515.

Selanjutnya, objek lelang juga disertai satu kunci mobil dengan BPKB asli dan STNK asli yang dikuasai KPK, serta dilengkapi dengan beberapa dokumen, di antaranya tiga lembar asli kuitansi, asli surat tanda nomor kendaraan, dan asli buku pemilik kendaraan bermotor.

Mobil tersebut dijual dengan harga limit Rp375.790.000, di mana peserta lelang wajib memberikan uang jaminan Rp150.000.000.

Ali mengatakan lelang dilakukan dengan cara penawaran menggunakan metode closed bidding melalui https://www.lelang.go.id.

Selanjutnya, batas akhir penawaran lelang jatuh pada Jumat (9/12) pukul 09.00 waktu server (sesuai WIB), dengan tempat pelaksanaan lelang di KPKNL Tangerang I Jalan Taman Makam Pahlawan (TMP) Taruna, Kota Tangerang.

Diketahui, Joko dipidana 8 tahun penjara dengan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan dalam perkara korupsi dana bansos Covid-19 wilayah Jabodetabek 2020.

Selain itu, Joko dijatuhi pidana pengganti Rp 1,5 miliar. Dalam perkara ini, Joko terbukti melakukan tindak korupsi bersama-sama dengan Adi Wahyono dan mantan Menteri Sosial Juliari Batubara sebesar Rp 32,48 miliar.

Uang itu merupakan hasil dari permintaan Rp 10.000 tiap paket pengadaan bansos covid-19 wilayah Jabodetabek tahun 2020.

(*)

1.015 Tayangan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *