BERITANASIONAL

Pemerintah Terapkan Aturan Baru Penjualan Gas LPG 3 Kg, Pengecer Bertransformasi Jadi Pangkalan Resmi

SOROTMATA.ID – Pemerintah Indonesia memberlakukan aturan baru terkait penjualan gas LPG 3 kg bersubsidi untuk menjamin ketersediaan yang tepat sasaran dan harga yang lebih stabil.

Aturan ini mengharuskan semua pengecer LPG 3 kg untuk mendaftar dan bertransformasi menjadi pangkalan resmi Pertamina, langkah penting untuk memastikan pasokan dan distribusi yang lebih akurat serta efisien.

Menurut Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung, kebijakan ini akan membawa manfaat besar bagi masyarakat, terutama dalam menjaga agar harga LPG tetap terjangkau dan menghindari penyelewengan distribusi.

“Yang pengecer itu, kami jadikan pangkalan, per 1 Februari,” ucap Yuliot dikutip di Jakarta, Sabtu (1/2).

Para pengecer LPG dapat mendaftarkan diri melalui One Single Submission (OSS) untuk mendapatkan nomor induk berusaha (NIB).

Kemudian, mengajukan diri untuk menjadi pangkalan LPG 3 Kg resmi ke Pertamina. Langkah pendaftaran tersebut dapat dilakukan secara daring di seluruh Indonesia.

Pemerintah mempersiapkan masa transisi selama 1 bulan untuk mengubah pengecer menjadi pangkalan. Dengan demikian, pada Maret 2025, pemerintah menargetkan penghapusan pengecer LPG 3 Kg.

“Kalau pengecer menjadi pangkalan, justru mata rantai untuk mereka lebih pendek. Layer tambahan itu (pengecer), itu yang kami hindari,” ucap Yuliot.

Yuliot menyampaikan bahwa langkah tersebut merupakan upaya untuk memastikan bahwa LPG 3 Kg tersedia dan dapat diterima oleh masyarakat dengan batasan harga yang ditetapkan oleh pemerintah.

Langkah ini guna mencegah harga LPG 3 kg yang lebih mahal daripada harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh masing-masing pemerintah daerah.

Selain itu, distribusi LPG 3 kg pun menjadi lebih tercatat, sehingga pemerintah bisa mengetahui berapa kebutuhan masyarakat.

“Kalau lebih tercatat berapa kebutuhan distribusi, ya kami siapkan sesuai kebutuhan masyarakat. Jadi tidak terjadi over suplai atau penggunaan LPG yang tidak tepat,” ucap Yuliot.

(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *