Usai Lakukan Pemeriksaan, KPK Langsung Tahan Rafael Alun Trisambodo
SOROTMATA.ID – Mantan pejabat Dirjen Pajak Rafael Alun Trisambodo langsung ditahan Komisi pemberantasan Korupsi (KPK).
Diketahui, Rafael Alun Trisambodo sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan menerima gratifikasi selama 12 tahun.
Hari ini tanggal 3 April 2023, Rafael Alun Trisambodo memenuhi panggilan pemeriksaan lembaga anti rasuah.
Usai merampungkan pemeriksaan, KPK langsung melakukan penahanan terhadap Rafael Alun.
Ketua KPK, Firli Bahuri mengatakan, Rafael Alun Trisambodo akan ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak 3 hingga 22 April 2023.
“Untuk kepentingan penyidikan RAT (Rafael Alun Trisambodo) ditahan selama 20 hari pertama sejak 3 April hingga 22 April 2023,” kata Firli dalam konferensi pers di KPK, Senin (3/4/2023).
Lanjut Firli mengatakan, penahanan Rafael dilakukan untuk keperluan penyidikan.
Nantinya, Rafael akan mendekam di rumah tahanan (Rutan) KPK pada gedung Merah Putih.
Dalam perkara ini, KPK menduga Rafael Alun Trisambodo menerima gratifikasi senilai puluhan miliar rupiah.
Setelah mengantongi bukti permulaan yang cukup, KPK menetapkan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka.
Gratifikasi itu diduga diterima terkait posisinya sebagai penyidik atau pemeriksa pajak.
Selain itu, gratifikasi yang diterima Rafael diduga mencapai puluhan miliar rupiah. Jumlah itu mengacu pada isi safe deposit box (SDB) yang diblokir Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Safe deposit box berisi Rp 37 miliar itu telah disita KPK.
(*)
