NASIONAL

Terlibat Jaringan Jamaah Islamiyah, Tiga Tersangka Terorisme Ditangkap di Lampung

SOROTMATA.ID –  Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri menangkap tiga orang tersangka kasus terorisme di wilayah Lampung.

Ketiga tersangka tersbut merupakan jaringan Jamaah Islamiyah (JI) dan ditangkap pada 9-11 November 2022.

Hal ini diberkan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan.

Ketig tersangka terbut berisial  berinisial TY, AB, dan JD.

“Polda lampung sudah menangkap tiga orang berinisial TY, AB, JD terkait dengan tindak pidana terorisme di wilayah Lampung,” ujarnya dalam video resmi, Jumat (18/11).

Lanjut Ramadhan menjelaskan tersangka TY merupakan Koordinator JI untuk wilayah Lampung.

Selain itu, TY juga tercatat masuk ke dalam struktur Hikmat Kodimah Barat JI.

“Merupakan Wakil Ketua FKPP JI Lampung periode tahun 2015 sampai 2020,” jelasnya.

Ramadhan mengatakan dari hasil pemeriksaan tersangka TY juga terbukti memiliki satu senjata api rakitan dan 430 butir amunisi yang didapatkan dari tersangka JD. Keduanya juga sempat melakukan pemesanan senjata api laras panjang rakitan pada tahun 2019.

Sementara tersangka AB, Ramadhan mengatakan yang bersangkutan sempat menjadi pengganti Koordinator JI Lampung pascapenangkapan TY.

Ramadhan mengatakan AB juga sempat melakukan pertemuan di Balako, Bandar Lampung, untuk membahas penggalangan dana aksi jihad Global di Suriah.

“Menerima satu pucuk senjata jenis PCP Weapon Training di Lampung,” tuturnya.

Terakhir, tersangka JD merupakan Jemaah Halaqoh binaan tersangka TY angkatan keempat. Ramadhan mengatakan JD sempat belajar kepada TY selama tahun 2018-2020.

TY juga didapati memiliki 520 butir amunisi dan memiliki satu pucuk senjata api rakitan laras panjang dan satu pucuk senapan angin yang sudah dimodifikasi.

Selain mengamankan para tersangka, kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti dari para tersangka berupa satu pucuk senapan PCP besar beserta 105 butir amunisi, Satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver, senjata api rakitan laras panjang sebanyak empat pucuk.

“Magazine sebanyak tiga buah dan amunisi dengan jumlah total 825 butir terdiri dari beberapa kaliber. Kemudian juga ada 10 buku dan dua CD terkait perjalanan gerakan jihad,” jelasnya.

Adapun pasal yg disangkakan terhadap ketiga tersangka TY, AB, dan JD, antara lain Pasal 17 juncto Pasal 7 dan Pasal 15 juncto Pasal 9 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *