NASIONAL

Sidang Perdana Kasus Dugaan Hina Presiden, Rocky Gerung Tak Hadir

SOROTMATA.ID – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang perdata pada akademisi Rocky Gerung terkait perkara dugaan hinaan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Namun demikian, Rocky Gerung sebagai pihak tergugat memastikan untuk tidak hadir dalam persidangan kali ini.

Diketahui gugatan perdata yang dilayangkan oleh advokat David Tobing atas pernyataannya yang dianggap menghina dan merugikan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Adapun alasan Rocky Gerung tak menghadiri sidang lantaran mengaku tak mendapat surat panggilan dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

“Saya tidak terima panggilan,” ujar Rocky, Selasa (22/8) dilansir dari CNNIndonesia.com

Meski demikian, sidang gugatan tetap berlangsung. Majelis hakim mengatakan ketidakhadiran Rocky lantaran alamat yang tercatat dalam gugatan tak sesuai dengan tempat tinggalnya saat ini.

“Kenapa tergugat tidak hadir? Karena alamat tergugat yang tercatat dalam gugatan sudah pindah. Oleh sebab itu tidak hadir,” ujarnya.

Majelis hakim lantas menunda persidangan. Menurutnya, sidang akan dilanjutkan pada Kamis 7 September 2023.

“Sidang tunda dua minggu, supaya kita bisa di ruang sidang utama. Kita pindah hari Kamis,” katanya.

(*)

1.084 Tayangan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *