Dalami Kasus Lukas Enembe, KPK Tetapkan Kepala Dinas PUPR Papua Jadi Tersangka Baru
SOROTMATA.ID – Komisi Pemberantasan Korusi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi yang mejerat Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe.
Dalam mendalami kasus ini, lembaga antirasuah menetapkan satu tersangka baru yakni, Kepala Dinas PUPR Papua, Gerius One Yoman.
Hal ini diungkapkan Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (3/5/2023).
“KPK telah tetapkan Kadis PUPR propinsi Papua sebagai tersangka dalam perkara ini,” kata Ali Fikri.
Ali mengatakan penetapan tersangka itu dilakukan usai tim penyidik mengantongi bukti peran dari Kadis PUPR Papua dalam tindakan korupsi Lukas Enembe. Gerius One diduga ikut menerima suap dan gratifikasi bersama Lukas.
“Tim penyidik kembali menemukan adanya peran pihak lain yang bersama-sama dengan tersangka LE menerima suap dan gratifikasi dari berbagai proyek pembangunan infrastruktur di Pemprov Papua,” katanya.
Gerius One Yoman sebelumnya telah masuk dalam daftar orang yang dicegah ke luar negeri oleh KPK.
Gerius One dicegah ke luar negeri atas dugaan keterlibatan di kasus Lukas Enembe.
Pengacara Lukas Enembe Juga Jadi Tersangka
Selain Gerius One, KPK mengumumkan adanya tersangka baru dari kasus korupsi Lukas Enembe. Terbaru, salah satu pengacara Lukas ditetapkan sebagai tersangka.
“Berdasarkan kecukupan alat bukti yang KPK miliki, saat ini telah meningkatkan pada proses penyidikan baru dengan menetapkan satu orang pengacara sebagai tersangka dalam dugaan korupsi,” kata Ali.
Ali mengatakan pengacara Lukas Enembe tersebut menjadi tersangka usai diduga berperan menghalangi proses penyidikan tim penyidik KPK.
“Menghalangi proses penyidikan dalam perkara dugaan korupsi yang dilakukan tersangka LE selaku Gubernur Papua periode 2018-2023,” katanya.
Dia menyebut sosok pengacara tersebut diduga memberikan saran yang bertentangan dengan hukum kepada Lukas. Sosok pengacara itu, kata Ali, diduga memberikan masukan kepada Lukas Enembe untuk bersikap tidak kooperatif.
“Adapun indikasi perintangan yang diduga dilakukan antara lain dengan memberikan advice pada tersangka LE agar bersikap tidak kooperatif dalam proses hukum yang dilakukan KPK,” katanya.
(*)
