NASIONAL

Kembali Panggil Airlangga Hartarto Diperiksa sebagai Saksi Kasus CPO, Kejagung Harap Kooperatif

SOROTMATA.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemanggilan ulang terhadap Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menjelaskan, penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan ulang terhadap saksi Airlangga Hartarto pada Senin 24 Juli 2023 mendatang.

Pemanggailan terhadap Airlangga dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus pengembangan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dan turunannya termasuk minyak goreng yang sedang ditangani Kejagung.

Ketua Umum Partai Golkar itu akan diperiksa sebagai saksi untuk tiga tersangka korporasi yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

Kepentingan penyidik meminta keterangan Airlangga untuk menggali sisi evaluasi kebijakan, pelaksanaan kebijakan dari kasus yang telah mergikan keuangan negara sebesar Rp6,47 triliun.

Ketut berharap Airlangga bisa memenuhi panggilan untuk membuka secara terang benerang kasus korupsi izin ekspor minyak sawit dan turunannya yang ditangani penyidik Jampidsus.

“Harapan kami agar hadir, karena yang dipanggil adalah kewajiban. Semua yang dipanggil saksi adalah kewajiban. Kewajiban hukum dan tidak ada alasan untuk menghindari panggilan,” ujar Ketut di Kejagung, Selasa (18/7/2023).

Ketut menambahkan pihaknya memahami pemanggilan Airlangga ini dikaitkan dengan politik, lantaran dilakukan di tengah tahun politik.

Akan tetapi, Ketut menegaskan, pemanggilan ini murni penegakan hukum, bukan unsur politik. Ia juga memastikan proses penyidikan dilakukan secara terbuka, transparan dan profesional.

“Apa yang kami lakukan transparan dan terbuka kepada publik dan tentunya kami profesional,” ujarnya.

Sebelumnya memanggil untuk memeriksa Airlangga Hartarto sebagai saksi pada pada Selasa (18/7/2023).

Namun demikian Airlangga tak menghadiri panggilan pemeriksaan tersebut.

(*)

1.144 Tayangan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *