Kasus Pungli di Rutan, KPK Pecat 66 Pegawai yang Melakukan Pelanggaran
SOROTMATA.ID – Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) kembal menindaklanjuti kasus pungutan liar atau pungli di Rutan KPK.
Disampaikan Kepala bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, KPK telah memecat 66 pegawai yang terlibat dalam kasus pungli di rutan.
“Pada Selasa (23/4), KPK telah menyerahkan Surat Keputusan Pemberhentian kepada 66 pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran pemerasan di Rutan Cabang KPK,” kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (24/4/2024).
Lebih lanjut ia mengatakan jika pemecatan itu diambil berdasarkan hasil pemeriksaan hukuman disiplin terhadap PNS KPK yang terlibat kasus pungli rutan yang selesai dilakukan pada 2 April silam.
Pemeriksaan itu melibatkan atasan langsung, unsur pengawasan, dan unsur kepegawaian.
Ke-66 pegawai itu kemudian terbukti melanggar PP 94 Tahun 2001 tentang Disiplin PNS. Puluhan pelaku itu melanggar ketentuan di Pasal 4 huruf i, Pasal 5 huruf a, dan Pasal 5 huruf k.
“Selanjutnya, pada 17 April 2024, Sekretaris Jenderal KPK selaku Pejabat Pembina Kepegawaian menetapkan Keputusan Hukuman Disiplin tingkat berat berupa pemberhentian sebagai PNS, sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (4) huruf c PP 94 Tahun 2021,” ujar Ali.
Ali mengatakan sanksi itu efektif berlaku pada hari ke-15 sejak keputusan hukuman disiplin itu diserahkan kepada 66 pegawai. Dia menyebutkan sanksi tegas itu sebagai upaya KPK dalam komitmen memberantas praktik korupsi di lingkup internalnya.
“Keputusan pemberhentian pegawai tersebut sebagai bagian dari komitmen KPK menyelesaikan penanganan pelanggaran di internal hingga tuntas dan zero tolerance terhadap praktik-praktik korupsi,” ujar Ali.
(*)
