Kasus Dugaan TPPU yang Menyeret Panji Gumilang, Bareskrim Polri Periksa 21 Saksi
SOROTMATA.ID — Bareskrim Polri terus mendalami kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat nama Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang .
Dalam mengusut kasus ini, Bareskrim Polri telah memeriksa sebanyak 21 orang saksi. Namun demikian, saat ini masih ada sekitar 19 saksi lainnya yang belum diperiksa.
Demikian diungkapkan Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Senin (14/8/2023).
“Hingga saat ini Polri telah melaksanakan wawancara kepada 21 saksi dari 40 orang saksi yang diundang. Di antaranya 16 orang saksi dari pihak sebagai pengirim dana dan 5 orang dari pihak yayasan,” kata Brigjen Ahmad Ramadhan.
Lebih lanjut Ramadhan mengatakan, pihaknya akan melakukan pendalaman kepada ahli TPPU.
Lalu juga melakukan gelar perkara dengan mengundang eksternal Polri.
“Selain itu, Polri melaksanakan pendalaman dengan ahli yayasan, ahli tindak pidana dan ahli terkait TPPU dari PPATK dan mengirimkan undangan gelar kepada pihak internal dan eksternal Polri,” katanya.
Selanjutnya, Ramadhan menyebut saksi yang diperiksa hari ini adalah pengurus Yayasan Pesantren Indonesia (YPI). Pemeriksaan dilakukan secara daring.
“Selanjutnya melaksanakan wawancara terhadap dua orang pengurus YPI yang dilaksanakan pada hari ini Senin 14 Agustus 2023 melalui atau via daring,” pungkasnya Ramadhan.
(*)
