Kasus Dugaan Suap Pengurusan dana Pemulihan Ekonomi Nasional, KPK Tetapkan Bupati Muna Jadi Tersangka
SOROTMATA.ID – KPK memulai penyidikan baru kasus dugaan suap pengurusan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Salah satu pihak yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman Emba.
Kasus ini pengembangan dari perkara yang menjerat mantan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri M Ardian Noervianto.
“Adapun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka karena ini sudah pada proses penyidikan di antaranya adalah kepala daerah di kabupaten tersebut dan juga pihak swasta. Ada sekitar empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (12/7).
Ali berjanji bakal mengumumkan identitas tiga tersangka lainnya, konstruksi perkara, dan menghadirkan para tersangka pada proses penahanan.
“Kami juga mengkonfirmasi bahwa benar kemarin dilakukan penggeledahan untuk beberapa lokasi yang berbeda di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, antara lain Kantor Pemerintahan Kabupaten Muna dan juga rumah kediaman, rumah pribadi dari para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK menggeledah Kantor Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman Emba dan Rumah Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerindra Kabupaten Muna La Ode Gomberto.
“Betul (digeledah). Terkait pengembangan penyidikan pengurusan dana PEN (Pemulihan Ekonomi Nasional) Kabupaten Muna,” kata Ali saat dihubungi, Selasa (11/7).
(*)
