NASIONAL

Dugaan Pencucian Uang di Kasus Panji Gumilang, Kini Masih Diselidiki Bareskrim Polri

SOROTMATA.ID – Kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan oleh pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang saat ini tengah diselidiki Bareskrim Polri.

Hal ini diungkapkan Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan.

“Iya masih proses (penyelidikan),” ujar Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Rabu (12/7).

Lebih lanjut ia mengatakan pihaknya saat ini tengah mendalami Laporan Hasil Analisis (LHA) yang diserahkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait rekening milik Panji Gumilang.

“Iya (sudah menerima LHA). Masih didalami terlebih dahulu,” tuturnya.

Sebelumnya, Tindak Pidana Pencucian Uang yang menyeret nama Panji Gumilang diungkap Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

Mahfud MD mengaku menemukan ada dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di kasus pimpinan pondok pesantren Al Zaytun Panji Gumilang.

Implikasi dari dugaan ini, Mahfud memastikan PPATK telah membekukan 145 dari 367 rekening yang memiliki kaitan dengan Panji Gumilang dan Al Zaytun.

“Kami sudah menyampaikan laporan baru kepada Polri. Yaitu tentang tindak pidana pencucian uang. Kami telah bekukan 145 rekening dari 367 rekening yang diduga menurut PPATK mempunyai kaitan dengan pesantren atau kegiatan Al Zaytun, kegiatan Panji Gumilang,” kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (11/7).

Meski demikian, Mahfud tak merinci berapa nominal dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh Panji Gumilang.

Mahfud hanya menjelaskan beberapa dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan Panji di antaranya penggelapan, penipuan, pelanggaran aturan yayasan dan penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

“Itu semua ditetapkan dalam konteks pencucian uang,” kata dia.

(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *