Kasus Dugaan Suap di MA, Hakim Agung Gazalba Saleh Divonis Bebas
SOROTMATA.ID – Hakim Agung Gazalba Saleh divonis bebas di kasus dugaan suap di Mahkamah Agung (MA).
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung menilai alat bukti untuk menjerat Gazalba tidak kuat.
Putusan bebas untuk Gazalba itu dibacakan Ketua PN Bandung Yoserizal yang duduk sebagai ketua majelis hakim.
“Ya, betul. Putusannya majelis hakim tadi membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Arif Rahman, Selasa (1/8).
Sebelumnya, Gazalba Saleh dituntut 11 tahun penjara di pusaran kasus suap di Mahkamah Agung.
Gazalba diyakini terlibat secara bersama-sama untuk memengaruhi putusan kasasi pidana Ketua Umum KSP Intidana Budiman Gandi Suparman.
Gazalba didakwa menerima uang senilai SIn$20 ribu dari total Sin$110 ribu untuk mengurus kasasi pidana KSP Intidana.
Uang tersebut untuk mempengaruhi putusan agar Budiman Gandi Suparman dipenjara selama 5 tahun.
(*)
