Firli Bahuri Dilaporkan ke Ombudsman, KPK Hormati Langkah Hukum yang Ditempuh Brigjen Endar Priantoro
SOROTMATA.ID – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dilaporkan ke Ombudsman.
Laporan ini dubuat oleh Brigjen Endar Priantoro terkait dugaan maladministrasi atas proses pencopotannya sebagai Direktur Penyelidikan KPK.
Hal ini lantas mendapatkan tanggapan KPK.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya menghormati langkah hukum yang saat ini ditempuh Endar.
“Tentu KPK sangat menghormati upaya pelaporan dimaksud. Kami juga berharap masyarakat nantinya tidak cepat menyimpulkan sendiri terkait hasil tindak lanjut laporan dimaksud,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dihubungi, Senin (17/4/2023).
“Karena kami pun menghargai tugas pokok dan fungsi Ombusdman RI dalam mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dalam pemerintahan pusat dan daerah,” tambahnya.
Lebih lanjut Ali mengatakan, lembaga anti rasuah selalu taat prosedur dalam pengambilan keputusan.
Hal tersebut kata dia termasuk dalam memutuskan untuk memberhentikan Endar Priantoro dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK.
Ali menambahkan pihaknya meyakini tidak ada cacat administrasi yang dilakukan KPK dalam proses pemberhentian Endar.
“Kami juga ingin sampaikan bahwa KPK saat ini bekerja sepenuhnya mematuhi segala aturan hukum yang berlaku. Untuk itu penting kami sampaikan bahwa selesainya masa tugas Direktur Penyelidikan KPK tentu telah sesuai dengan ketentuan dan tidak melanggar asas-asas hukum administrasi yang berlaku,” tutur Ali.
Sebelumnya Brigjen Endar Priantoro resmi melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekjen KPK Cahya H Harefan hingga Karo SDM KPK Zuraida Retno Pamungkas ke Ombudsman.
Endar melaporkan terkait adanya maladministrasi yang dilakukan terlapor terkait pencopotannya sebagai Direktur Penyelidikan KPK.
“Hari ini saya melaporkan kepada Ombudsman terkait dengan terbitnya surat keputusan pemberhentian dengan hormat yang telah dikeluarkan KPK pada tanggal 31 Maret yang lalu. Dalam hal menurut saya proses penerbitan SK tersebut ada dugaan maladministrasi serta penyalahgunaan kewenangan dari para pihak terkait di lingkungan KPK,” kata Endar.
(*)
