Filri Bahuri Dilaporkan ke Dewan Pengawas, Begini Respon KPK
SOROTMATA.ID – Pencopotan Brigjen Pol Endar Priantoro dari jabatan Direktur Penyelidikan (Dirlidik) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini jadi polemik.
Sebab Endar diketahui melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekjen KPK Cahya Harefa ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas pencopotan dirinya.
Terkait dengan hal ini, lembaga anti rasuah menyerahkan sepenuhnya kepada Dewan Pengawas KPK
“Terkait pelaporan kepada Dewan Pengawas atas dinamika ini, KPK tentunya menyerahkan sepenuhnya proses uji atas pelaporan tersebut kepada Dewan Pengawas KPK,” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (5/4/2023).
Ali mengatakan dewas KPK akan bekerja independen dalam memeriksa polemik ini. Sebab kata dia tak ada yang bisa mengintervensi Dewas, termasuk pimpinan KPK.
“Kami meyakini Dewas akan melakukan analisis dan telaah secara profesional dan independen, bebas dari intervensi dari pihak mana pun,” kata Ali.
Sebelumnya Brigjen Endar Priantoro resmi melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekjen KPK Cahya Hardianto Harefa ke Dewan Pengawas (Dewas).
Endar bahkan telah menyerahkan laporannya ke Dewas KPK.
“Hari ini saya bertemu dengan Dewas menyerahkan laporan pengaduan saya dan sudah diterima oleh Dewas,” ujar Endar di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, Selasa (4/4).
Endar juga mengatakan, sempat menceritakan peristiwa pencopotan dirinya kepada Dewas. Ia pun berharap agar laporannya itu bisa ditindaklanjuti.
“Dan saya tadi menceritakan peristiwanya sedikit dengan Ketua Dewas [Tumpak Hatorangan Panggabean] sebagai informasi awal. Pengaduan saya telah diterima,” kata Endar.
“Kita tinggal menunggu proses dari Dewas, Dewas punya standar operasional prosedur mereka untuk menindaklanjuti laporan dari kami,” sambungnya.
Dalam laporannya tersebut, Endar mempermasalahkan surat keputusan perihal pemberhentian dengan hormat yang ditandatangani Sekjen KPK dan surat penghadapan ke instansi Polri yang ditandatangani Firli.
Sebab, menurut Endar, sebelum itu sudah ada surat yang dikirim Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang memerintahkan perpanjangan penugasan dirinya sebagai Direktur Penyelidikan KPK.
(*)
