Dinilai Merepotkan Pedagang dan Pembeli, Menteri Perdagangan Batalkan Syarat Beli Minyakita Wajib Tunjukkan KTP
SOROTMATA.ID – Rencana syarat pembelian minyak goreng kemasan sederhana besutan pemerintah, Minyakita telah dibatalkan.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan pembatalan syarat ini karena merepotkan pedagang dan pembeli.
“Nggak ya, itu (syarat menggunakan KTP) repot-repot,” ucap Zulkifli seperti dikutip dari detik.com, Sabtu (11/2).
Sebagai ganti dari syarat tersbut, Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengeluarkan Surat Edaran Nomor 03 Tahun 2023 tentang Pedoman Penjualan Minyak Goreng Rakyat.
Kemendag juga memastikan kembali Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng kemasan Rp14 ribu per liter.
Dalam surat edaran yang dikeluarkan pada 6 Februari 2023 ini disebutkan tiga butir pedoman yang harus ditaati produsen, distributor, hingga pengecer.
Pertama, penjualan minyak goreng rakyat harus mematuhi harga Domestic Price Obligation (DPO) dan harga eceran tertinggi (HET).
Kedua, penjualan minyak goreng rakyat dilarang menggunakan mekanisme bundling dengan produk lainnya.
Ketiga, penjualan minyak goreng rakyat oleh pengecer kepada konsumen paling banyak 10 kg per orang per hari (untuk minyak goreng curah) dan 2 liter per orang per hari untuk minyak goreng kemasan Minyakita.
“Semua pihak harus mematuhi pedoman penjualan minyak goreng rakyat ini. Kemendag tidak segan akan melakukan pengawasan dan penindakan bagi para pelaku usaha yang mengabaikan peraturan ini,” tegas Plt Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Kasan melalui keterangan resmi.
(*)
