Diduga Terima Gratifikasi Uang Puluhan Miliar Rupiah Selama 12 Tahun, Rafael Alun Trisambodo Ditetapkan Tersangka KPK
SOROTMATA.ID – Mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo ditetapkan sebagai tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penetapan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan dugaan pidana korupsi yang dilakukan mantan kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II itu.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, Rafael diduga menerima gratifikasi selama 12 tahun lamanya. Rentang waktunya dari tahun 2011 sampai dengan 2023.
“Jadi, ada dugaan pidana korupsinya telah kami temukan, terkait dengan dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada Ditjen Pajak Kemenkeu tahun 2011-2023,” kata Ali dalam ketrangannya di Jakarta, Kamis (30/3/2023).
Lebih lanjut, Ali Fikri mengatakan, penyidik KPK meningkatkan status kasus tersebut ke tahap penyidikan serta menemukan dua alat bukti dugaan korupsi dan pihak-pihak yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum.
Ali mengungkapkan, dugaan gratifikasi yang diterima Rafael Alun tersebut dalam bentuk uang. Saat ini, uang tersebut sedang ditelusuri oleh penyidik KPK.
“Bentuknya uang, alokasinya nanti akan didalami dalam proses penyidikan, yang penting dalam korupsi itu kan menerimanya dulu,” ujar Ali.
Sementara itu, Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur, mengatakan Rafael Alun Trisambodo diperkirakan telah menerima gratifikasi uang senilai puluhan miliar.
“Jumlahnya itu ada yang sudah kami hitung, tapi nanti ya angka pasnya. Kisarannya puluhanlah (miliar),” kata Asep Guntur.
Menurut Asep, angka tersebut diperoleh berdasarkan perhitungan alat bukti yang ditemukan KPK, salah satunya safe deposit box (SDB).
“Totalnya seperti yang ada, seperti yang selama ini disampaikan itu kami masukkan, kami sita dalam perkaranya yang gratifikasi, seperti yang ada di SDB dan lain-lainnya,” ujar Asep.
(*)
