Arsul Sani Diusulkan Jadi Calon Hakim MK, Mengaku Bakal Mundur dari MPR dan PPP Jika Terpilih
SOROTMATA.ID — Nama Arsul Sani muncul sebagai calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menggantikan posisi Wahiduddin Adams yang bakal pensiun pada Januari 2024.
Hal ini berdasarkan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
“Komisi III menyatakan bahwa calon yang diusulkan oleh DPR menjadi hakim konstitusi untuk menggantikan Bapak Wahiduddin Adams adalah Bapak Arsul Sani,” kata Wakil Ketua Komisi III Adies Kadir dalam rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa kemarin, 26 September 2023.
Adies menyatakan ada sembilan fraksi yang menyetujui Arsul menjadi calon Hakim MK. Adapun 9 fraksi di Komisi III itu adalah Fraksi PDIP, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, Demokrat, PAN, PPP, dan PKS.
Arsul menyingkirkan tujuh kandidat lainnya usai uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test. Ketujuh kandidat itu adalah Reny Halida Ilham Malik, Firdaus Dewilmar, Elita Rahmi, Aidul Fitriciada Azhari, Putu Gede Arya, Abdul Latif, dan Haridi Hasan.
Arsul Sani yang juga merupakan Wakil Ketua MPR memastikan dirinya akan mengundurkan diri dari jabatannya di MPR dan statusnya sebagai kader Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ketika resmi terpilih menjadi hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
Ia menyatakan dirinya akan patuh pada Undang-Undang MK yang mengamanatkan hakim MK tidak boleh merangkap sebagai anggota partai politik.
“Kalau misalnya saya dipilih, konsekuensinya ya berhenti dari DPR, mundur sebagai pimpinan MPR, mundur sebagai anggota partai itu ya karena Undang-Undang (UU) MK,” kata Arsul di gedung DPR, Jakarta, Selasa (26/9/2023).
“Di UU MK itu disebutkan bahwa hakim MK itu tidak boleh menjadi anggota parpol dan tidak boleh menjadi pejabat negara ya itu memang harus ditaati, ya sudah kita terima.” ujarnya.
Arsul menjelaskan alasan dirinya memilih menjadi hakim MK ketimbang meneruskan karirnya di parlemen dan MPR.
Dia mengaku ingin institusi MK makin baik dan tidak ada ketegangan antarlembaga negara.
“Sekali lagi niat saya agar ya apa kelembagaan negara kita itu makin lama makin baiklah, tidak kemudian masing-masing menunjukkan ego sektoral atau ego sentralnya masing-masing dan keinginan saya mudah-mudahan bisa berkontribusi agar kemudian tidak ada ketegangan-ketegangan antarlembaga negara yang terjadi, karena misalnya putusan MK,” kata Arsul.
(*)
