KPK Panggil Bupati Pati Sudewo Terkait Kasus Dugaan Korupsi Proyek Jalur Kereta di Jateng
SOROTMATA.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri dugaan korupsi dalam proyek pembangunan jalur kereta api di wilayah Solo Balapan, Jawa Tengah, yang berada di bawah Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
Sebagai bagian dari proses penyidikan, KPK memanggil Bupati Pati, Sudewo, untuk diperiksa sebagai saksi pada Jumat, 22 Agustus 2025. Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama Sudewa alias Sudewo,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Jumat (22/8).
Belum ada informasi apakah Sudewo sudah memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut atau belum.
Budi juga belum merinci materi yang hendak didalami penyidik terhadap saksi tersebut.
Hanya saja, KPK sebelumnya pernah menyita uang sejumlah Rp3 miliar dari Sudewo dalam penanganan kasus dugaan suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa di DJKA Kemenhub.
Hal itu terungkap dalam persidangan dengan terdakwa Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah Putu Sumarjaya dan Pejabat Pembuat Komitmen BTP Jawa Bagian Tengah Bernard Hasibuan di Pengadilan Tipikor Semarang, November 2023 lalu. Saat itu, Sudewo dihadirkan jaksa KPK sebagai saksi.
Jaksa menunjukkan barang bukti foto uang tunai dalam pecahan rupiah dan mata uang asing yang disita dari rumah Sudewo.
Adapun Sudewo mengklaim uang yang disita KPK tersebut merupakan gaji yang diperolehnya sebagai anggota DPR dan hasil usaha.
“Uang gaji dari DPR, kan diberikan dalam bentuk tunai,” katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Gatot Sarwadi itu dilansir dari Antara.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan pengembalian uang diduga hasil korupsi tidak menghapus pidana.
Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
(*)
