BERITA

Kasus Pencabulan Terhadap Santriwati, Bechi Anak Kiai Jombang Divonis 7 Tahun Bui

SOROTMATA.ID – Anak kiai Jombang Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Bechi jalani sidang putusan pada hari ini, Kamis (17/11/2022).

Dalam sidang ini, Bechi divonis 7 tahun bui atas kasus pencabulan terhadap santriwati.

Ketua majelis hakim Sutrisno menyatakan Bechi terbukti secara sah melakukan perbuatan menyerang kesusilaan sebagaimana pasal 289 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP, UU 8 Tahun 1981.

Vonis terhadap Bechi dikurangi masa hukuman sejak ditahan.

“Menjatuhkan hukuman terhadap Mas Bechi dengan pidana penjara selama 7 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Surtrisno, Kamis (17/11).

Vonis yang dijatuhkan kepada Bechi ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntutnya hukuman 16 tahun penjara.

Sebelumnya, Bechi dituntut dengan pidana 16 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum. Ia dinilai terbukti melanggar Pasal 285 KUHP juncto pasal 65 KUHP tentang pemerkosaan.

Diketahui dalam kasus ini, Bechi dilaporkan ke polisi pada 29 Oktober 2019 oleh korban berinisial NA, salah seorang santri perempuan asal Jawa Tengah, atas kasus dugaan pencabulan.

Selama proses penyidikan, Bechi tak pernah sekalipun memenuhi panggilan penyidik Polres Jombang. Kendati demikian, ia telah ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2019.

Kemudian, sejak Januari 2020, Polda Jawa Timur (Jatim) pun mengambil alih kasus tersebut. Namun, Bechi tetap tak memenuhi panggilan pemeriksaan polisi.

Penangkapan anak kiai ternama di Jombang itu akhirnya berhasil dilakukan setelah drama panjang upaya penjemputan paksa oleh pihak kepolisian pada Kamis, 7 Juli 2022.

Ratusan personel Brimob sempat mengepung Pondok Pesantren Shiddiqiyyah selama 15 jam sebelum Bechi akhirnya bersedia menyerahkan diri.

(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *