BERITANASIONAL

Kasus Pemerasan Sertifikasi K3, KPK Perpanjang Penahanan Immanuel Ebenezer

SOROTMATA.ID – Kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan masih terus bergulir.

Dalam kasus ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memutuskan untuk memperpanjang masa penahanan terhadap mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Kemnaker), Immanuel Ebenezer, serta beberapa tersangka lainnya.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil setelah masa penahanan 20 hari pertama terhadap Immanuel Ebenezer yang berakhir pada 10 September 2025.

“Jika memang sudah habis masa penahanan untuk 20 hari pertama, tentu penyidik akan melakukan perpanjangan,” kata dia di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, (11/9/2025).

Budi menambahkan, tersangka dugaan pemerasan dalam sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) itu kini menjalani tahap kedua ke depan untuk menyelesaikan penyidikan.

“Karena memang penyidikannya masih berproses, masih dibutuhkan pemeriksaan-pemeriksaan terhadap para tersangka yang sudah ditetapkan, maupun para saksi, ataupun pihak lain yang terkait,” jelas dia.

Berikut para tersangka yang terseret dalam kasus dugaan korupsi pengurusan sertifikat K3 di Kemnaker:

  1. IBM selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan personel K3 tahun 2022-2025. 
  2. GAH selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022-sekarang.
  3. SB selaku Subkoordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 tahun 2020-2025. 
  4. AK selaku Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020-sekarang. 
  5. Immanuel Ebenezer Gerungan atau IEG selaku Wakil Menteri Ketenagakerjaan tahun 2024-2029.
  6. FRZ selaku Dirjen Binwasnaker dan K3 sejak Maret 2025-sekarang. 
  7. HS selaku Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021-Februari 2025.
  8. SKP selaku Subkoordinator 
  9. SUP selaku Koordinator 
  10. TEM selaku pihak perusahaan jasa
  11. MM selaku pihak perusahaan jasa.

(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *