Kasus Dugaan Korupsi Penyediaan Menara BTS, Kejagung Jadwalkan Pemeriksaan Menkominfo Johnny G Plate
SOROTMATA.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI masih terus mendalami kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 2,3,4 dan 5 BAKTI Kominfo.
Dalam mengusut kasus ini, Kejagung menjadwalkan pemeriksaan terhadap Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate pada Kamis (9/2).
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan Jhonny bakal diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini.
“Saya dapat info ada pemanggilan dari penyidik besok,” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (8/2).
Ia memastikan surat panggilan pemeriksaan telah dilayangkan Kejagung kepada politikus NasDem itu.
Namun demikian ia belum bisa memastikan apakah Plate akan hadir atau tidak dalam pemeriksaan tersebut.
“Mengenai kehadiran yang bersangkutan saya belum tahu,” jelasnya.
Untuk diketahui dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Salah satu tersangka yang telah ditetapkan adalah Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif (AAL).
Sementara untuk tiga tersangka lainnya berasal dari sektor swasta, yakni Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia berinisial GMS, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 berinisial YS, serta Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali.
Kuntadi menjelaskan dalam kasus ini, sejatinya proyek pembangunan menara BTS 4G Bakti Kominfo dilakukan untuk memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).
(*)
