Polemik Kusi Sultan Kukar di Acara Peresmian RDMP Balikpapan, Pemprov Kaltim Akui Kewenangan Sangat Terbatas
SOROTMATA.ID – Polemik Kursi Sultan Kukar Yang Mulia Sultan Adji Mohammad Arifin sebagai Sultan Kutai Kartanegara Ing Martadipura, dalam acara peresmian proyek Refinery Development Master Plan (RDMP) di Balikpapan, Senin (12/1/2026), berkembang menjadi perbincangan serius di Kalimantan Timur. Isu ini bukan hanya menyangkut tata protokol, tetapi juga menyentuh sensitivitas budaya dan penghormatan terhadap simbol adat yang berakar kuat di Bumi Etam.
Perhatian publik semakin besar setelah Presiden Prabowo Subianto melontarkan celetukan yang menunjukkan kebingungannya atas posisi duduk Sultan Kukar. Pernyataan spontan itu terekam kamera, menyebar luas di ruang publik, dan memicu reaksi masyarakat yang menilai Sultan Kutai Kartanegara memiliki kedudukan historis dan kultural yang istimewa.
Menjawab kegaduhan tersebut, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur akhirnya memberikan klarifikasi resmi. Pemprov Kaltim menegaskan bahwa seluruh pengaturan acara, termasuk tata tempat duduk tamu undangan dalam kunjungan Presiden, sepenuhnya berada di bawah kewenangan protokol Istana Kepresidenan dan Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres).
Pemprov Tegaskan Bukan Penentu Tata Tempat Duduk
Kepala Biro Administrasi Pimpinan Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Timur, Syarifah Alawiyah, menyampaikan penjelasan terbuka mengenai kursi sultan kukar dalam konferensi pers di Lantai 3 Kantor Gubernur Kaltim, Kamis (15/1/2026). Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak memiliki otoritas untuk mengatur atau mengubah susunan tempat duduk dalam agenda kenegaraan Presiden.
“Dalam setiap kunjungan Presiden, protokol daerah hanya bersifat mendukung. Semua pengaturan utama, termasuk tata tempat duduk, berada di bawah protokol Istana dan Paspampres,” ujar Syarifah.
Ia menyampaikan bahwa Pemprov Kaltim hanya menjalankan tugas sesuai porsi yang diberikan. Ketika susunan tempat duduk sudah ditetapkan dari pusat, pemerintah daerah tidak bisa melakukan penyesuaian, meskipun menyangkut tokoh penting daerah.
Akses Terbatas Persempit Ruang Gerak Daerah
Syarifah juga mengungkapkan bahwa keterbatasan kewenangan itu diperparah oleh akses yang sangat terbatas ke lokasi acara. Hampir seluruh area peresmian RDMP berada dalam kendali penuh protokol Istana.
“Protokol provinsi hampir tidak bisa masuk ke area kegiatan. Setelah dilakukan negosiasi, hanya dua orang humas yang diizinkan masuk, sementara awalnya kami mengajukan empat orang,” jelasnya.
Kondisi ini membuat pemerintah provinsi tidak memiliki ruang untuk melakukan koreksi teknis, termasuk mengusulkan perubahan posisi duduk tamu undangan.
Gubernur Kaltim Pun Tak di Barisan Depan
Dalam penjelasannya, Syarifah menyebut bahwa polemik tidak hanya menyangkut posisi Sultan Kutai Kartanegara. Pemprov Kaltim juga sempat menyampaikan keberatan atas posisi duduk Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud, yang ada di barisan kedua.
Namun, keberatan tersebut tidak mengubah keputusan protokol Istana. Susunan tempat duduk tetap mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan.
“Barisan depan diisi Presiden dan pejabat utama negara seperti menteri kabinet, Panglima TNI, Kapolri, serta pimpinan lembaga tinggi negara. Karena jumlah kursi terbatas, pejabat lain ditempatkan di baris berikutnya,” jelasnya.
Posisi Sultan Jadi Dampak Berjenjang
Keterbatasan kursi di barisan depan berdampak langsung pada susunan berikutnya. Situasi ini menyebabkan Sultan Kutai Kartanegara akhirnya berada di barisan ketiga. Di sisi lain, jajaran direksi Pertamina sebagai pihak penyelenggara kegiatan menempati barisan kiri ruangan.
Menurut Syarifah, minimnya koordinasi lintas pihak sebelum acara menjadi faktor penting yang memicu polemik. Rapat koordinasi wilayah yang seharusnya melibatkan pemerintah daerah, Pertamina, dan unsur pengamanan tidak berjalan optimal.
“Kami tidak mendapatkan kepastian daftar undangan. Bahkan kehadiran Presiden masih bersifat abu-abu hingga hari pelaksanaan. Jawaban dari Istana saat itu hanya ‘antisipasi saja’,” ungkapnya.
Surat Protes dan Permohonan Maaf
Terkait celetukan Presiden yang memicu reaksi masyarakat, Pemprov Kaltim telah menyampaikan surat protes kepada protokol Istana. Syarifah juga menyebut bahwa berdasarkan informasi yang pemda terima, pihak protokol Istana dan Pertamina telah menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada Sultan Kutai Kartanegara.
“Informasinya, protokol Istana dan pihak Pertamina sudah lebih dulu menyampaikan permohonan maaf langsung kepada Sultan,” katanya.
Selain itu, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur secara resmi turut menyampaikan permohonan maaf kepada Sultan Kutai Kartanegara dan masyarakat Kaltim yang merasa tersinggung.
“Kami mohon maaf atas keterbatasan kami sebagai pemerintah daerah. Tidak ada unsur penghinaan atau pelecehan dalam peristiwa ini,” tegas Syarifah.
Jadi Catatan Evaluasi Keprotokolan
Syarifah menegaskan bahwa polemik ini murni terjadi akibat keterbatasan kewenangan daerah, kondisi teknis di lapangan, serta koordinasi yang belum maksimal antara pusat, daerah, dan penyelenggara kegiatan.
“Ini bukan soal niat, tapi soal keterbatasan kewenangan dan kondisi teknis di lapangan. Kami berharap masyarakat bisa memahami posisi pemerintah daerah dalam konteks ini,” pungkasnya
Ia berharap kejadian serupa tidak terulang di masa depan. Menurutnya, komunikasi dan koordinasi sangat perlu, terutama ketika acara kenegaraan melibatkan tokoh adat dan simbol budaya yang memiliki nilai historis tinggi.
Polemik tempat duduk Sultan Kutai Kartanegara ini menjadi catatan penting bahwa keprotokolan tidak hanya soal aturan formal, tetapi juga menyangkut rasa hormat, sensitivitas budaya, dan kearifan lokal yang hidup di tengah masyarakat.
(tim redaksi)
